JATIMTIMES - Tim Aremania menggugat memastikan bahwa laporannya atas tragedi Kanjuruhan telah diterima oleh Polres Malang. Hal tersebut dipastikan saat kuasa hukum tim Aremania Menggugat Djoko Tritjahjana mendatangi Mapolres Malang pada Selasa (15/11/2022) siang tadi.
Dalam kesempatan tersebut, Djoko datang bersama salah satu tokoh Aremania, Anto Baret, serta beberapa Aremania lainnya. Kedatangan mereka di Mapolres Malang langsung diterima oleh Kapolres AKBP Putu Kholis Aryana di ruang kerjanya.
"Jadi, laporan kita diterima, alhamdulillah. Jadi, pada intinya, poin-poinnya adalah laporan kita telah diterima oleh Polres Malang," jelas Djoko.
Tidak berhenti di sana, tim Aremania Menggugat akan melakukan pendalaman pada beberapa saksi-saksi yang dapat mendukung laporan tersebut. Dengan diterimanya laporan tersebut, Djoko berkeyakinan bahwa peluang untuk munculnya laporan-laporan baru juga terbuka.
"Dari Tim Sekber (Sekretariat Bersama), kami membuka peluang itu. Saat ini ada 3 pelapor dari Sekber," imbuh Djoko.
Dirinya menilai bahwa setidaknya Polres Malang bisa diapresiasi. Sebab, dengan diterima laporan tersebut, artinya Polres Malang telah memberikan ruang kepada masyarakat untuk dapat mengurai perkara tersebut seterang-terangnya.
"Jadi, harapannya, upaya-upaya yang telah didukung oleh pihak Polres (Malang) ini mudah-mudahan keadilan bisa segera tercapai," ucap Djoko.
Djoko juga merinci bahwa 3 orang yang bertindak sebagai pelapor tersebut berasal dari unsur keluarga korban. Ketiganya berharap agar keadilan bisa didapat dan hukum dapat ditegakkan. Sehingga pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab bisa mempertanggungjawabkan tragedi 1 Oktober 2022 yang menewaskan 135 orang tersebut.
"Intinya dorongan dari keluarga korban adalah ingin adanya keadilan. Kalau pasal yang dilaporkan adalah Pasal 338 dan 340 Juncto 55 dan 56," pungkas Djoko.