JATIMTIMES - Sidang perdana aktor Nikita Mirzani digelar hari ini, Senin (14/11/2022). Dalam agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntun Umum (JPU) membacakan surat dakwaan atas kasus pencemaran nama baik yang menyeret Nikita Mirzani.
Dalam dakwaannya, JPU mengatakan postingan Nikita Mirzani telah merugikan pelapor Dito Mahendra sebesar Rp 17,5 juta. Sebab, ada pembatalan pembelian sepatu merek Hermes.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengaku kaget dengan angka nominal kerugian yang dibacakan oleh jaksa.
"Yang paling takjub, kerugian Rp 17,5 juta yang sempat kami pertanyakan. Benar atau salah ketik?," kata Fahmi, dilansir YouTube Cumicumi.
Dia juga menilai ada keanehan, kerugian hanya Rp17,5 juta tapi bisa membuat kehebohan sehingga harus menyebabkan Nikita berurusan dengan hukum.
"Salah ketik (atau apa), adanya kerugian 17,5 juta sehingga membuat kehebohan dalam kasus ini yg menyebabkan nikmir harus berurusan secara hukum," tegas Fahmi.
Sementara dakwaan lainnya, menurut Fahmi, sudah benar sesuai apa yang dikatakan jaksa.
"Yg lain (tadi dijelaskan sudah benar), Nikita hanya memposting, mengimbau kepada publik melalui tulisan (postingan) itu," ungkap Fahmi.
Fahmi juga mengaku bakal menyiapkan rincian poin-poin dakwaan untuk 2 minggu ke depan. Ia juga menyebut bahwa Nikita dalam sidang perdananya juga tampak sehat, santai dan bingung dengan kasusnya. Menurut Fahmi, Nikita bingung hanya karena kerugian Rp 17,5 juta, Ia bisa sampai masuk jeruji besi. "(Agenda sidang Nikita selanjutnya) 2 minggu lagi," katanya.
Diketahui, kronologi kerugian Rp 17,5 juta disebut saat Dito Mahendra hendak menjual sepatu merek Hermes, pada Minggu (8/5/2022) pukul 20.00 WIB. Dito bertemu dengan calon kliennya, Melisa. Pada Jumat (13/5/2022) pun, Melisa memberikan uang muka sejumlah Rp 5 juta.
Namun setelah Melisa melihat postingan Nikita, Ia urung dan membatalkan untuk beli sepatu dari Dito Mahendra.
Akibat perbuatan Nikita itu, Dito Mahendra merugi RP 17,5 juta. Nikita pun didakwa dengan dakwaan alternatif, melanggar Pasal 36 jo, Pasal 27 ayat (3) jo atau Pasal 51 ayat (2) UU ITE.