Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Usai Beraksi di Kromengan, Pelaku Spesialis Pencurian Rumah Warga Diringkus Polisi

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Nurlayla Ratri

12 - Nov - 2022, 13:33

Tersangka AS beserta barang bukti hasil curian sesaat setelah diamankan jajaran kepolisian Polsek Kromengan dan Polres Malang. (Foto : Humas Polres Malang for Jatim TIMES)
Tersangka AS beserta barang bukti hasil curian sesaat setelah diamankan jajaran kepolisian Polsek Kromengan dan Polres Malang. (Foto : Humas Polres Malang for Jatim TIMES)

JATIMTIMES - Setelah sempat kabur usai melancarkan tindak kejahatan, seorang pelaku pencurian spesialis rumah warga akhirnya berhasil diringkus jajaran kepolisian Polres Malang. Tersangka berinisial AS warga Desa Kedok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Remaja 19 tahun itu diringkus petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kromengan dan Resmob Polres Malang, usai melancarkan aksi pencurian di salah satu rumah warga yang ada di Kecamatan Kromengan.

"Petugas gabungan berhasil menghentikan upaya pelarian pelaku saat kabur ke luar Malang. Pelaku kami amankan saat melintas di depan pom bensin yang ada di Kabupaten Blitar," ungkap Kasi Humas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik.

Berdasarkan laporan kepolisian, pelaku melancarkan aksi pencurian di salah satu rumah warga yang ada di Desa Slorok, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Korbannya merupakan warga setempat yang berusia 39 tahun berinisial ES.

"Korban melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Kromengan pada hari Rabu (9/11/2022). Sedangkan kejadiannya (pencurian) pada Rabu pagi pukul 08.00 WIB," ulasnya.

Berangkat dari laporan tersebut, petugas kepolisian akhirnya mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), guna melalukan penyelidikan. Di antaranya untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan para saksi.

"Dari hasil olah TKP petugas menemukan fakta jika engsel jendela rumah korban telah dirusak. Hal itu diperkirakan dilakukan oleh pelaku sebagai jalan masuk ke dalam rumah korban," jelas Taufik.

Berawal dari temuan itulah, polisi akhirnya melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan keterangan yang dihimpun petugas, pelaku pencurian mengarah kepada AS.

Hingga akhirnya, polisi mendapat keterangan jika sesaat setelah melancarkan aksinya, pelaku kabur ke Kabupaten Blitar. 

Anggota kemudian bergerak cepat dengan melakukan penelusuran keberadaan pelaku, sebelum akhirnya berhasil mengamankan AS dengan tanpa perlawanan. Yakni saat melintas di depan Pom Bensin yang berlokasi di Desa Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.

"Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita beberapa barang bukti dari hasil pencurian. Saat ini tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan sudah kami amankan ke Polsek Kromengan, guna kepentingan penyidikan," imbuh Taufik.

Barang bukti hasil curian yang diamankan polisi tersebut, lanjut Taufik, yakni dua buah Handphone serta uang tunai senilai Rp 1,5 juta. 

"Dari hasil penyidikan sementara, pelaku mengaku juga pernah melancarkan aksi pencurian di daerah Kota Batu. Saat ini kasusnya sedang kami dalami, tidak menutup kemungkinan pelaku juga pernah beraksi di beberapa TKP lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Malang," ungkap Taufik.

Di hadapan penyidik, pelaku mengaku terakhir kali melancarkan aksi pencurian di rumah warga Kecamatan Kromengan. Yaitu di kediaman ES.

"Dari pengakuannya, dini hari sebelum beraksi di rumah korban, pelaku sempat berkeliling mencari sasaran sebelum akhirnya memutuskan untuk mencuri di rumah ES ini," timpal Taufik.

Setelah dirasa situasi aman, pelaku bergegas masuk ke teras rumah korban dengan cara memanjat pagar. Tidak lama setelahnya, pelaku kemudian mencongkel jendela kamar yang ada di depan rumah korban.

Dari situ, pelaku kemudian menyelinap masuk dan membawa barang berharga milik korbannya. Yakni berupa dua unit handphone dan uang sejumlah Rp 1,5 juta.

"Akibat perbuatannya, tersangka AS kini harus mendekam di ruang tahanan Polsek Kromengan. Terhadap tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan ancamannya adalah kurungan penjara maksimal  7 tahun," tutup Taufik.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Nurlayla Ratri