Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Mencuri Uang di Toko Kelontong, Seorang Pemulung Dibawa Warga ke Polsek Dau

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

10 - Nov - 2022, 19:51

Uang hasil pencurian senilai Rp 579 ribu saat diamankan jajaran kepolisian Polsek Dau sebagai barang bukti. (Foto : Polsek Dau for Jatim TIMES)
Uang hasil pencurian senilai Rp 579 ribu saat diamankan jajaran kepolisian Polsek Dau sebagai barang bukti. (Foto : Polsek Dau for Jatim TIMES)

JATIMTIMES - Seorang pelaku pencurian diamankan korban beserta warga sesaat setelah melancarkan aksinya di sebuah toko kelontong yang berlokasi di Dusun Karangampel, Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Pelakunya diketahui berinisial MR warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Sesaat setelah diamankan warga, pria yang kini berusia 29 tahun itu akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian Polsek Dau, Rabu (9/11/2022) malam.

"Kasusnya masih dalam tahap penyidikan, hari ini kami sudah menggelar perkara terhadap kasus pencurian tersebut," kata Kapolsek Dau, Kompol Triwik Winarni saat dikonfirmasi Jatim Times, Kamis (10/11/2022).

Triwik menambahkan, selain pelaku, beberapa barang bukti juga turut diamankan pihak kepolisian. Yakni meliputi uang hasil pencurian dan satu unit sepeda motor Beat nopol N-6844-ACB, yang dijadikan sebagai sarana melancarkan aksi pencurian.

"Pelaku melakukan aksi pencurian uang senilai Rp 579 ribu dari toko kelontong milik korban. Saat ini uang hasil pencurian dan satu unit sepeda motor sudah kami amankan sebagai barang bukti," imbuhnya.

Berdasarkan laporan yang diterima Polsek Dau, pemilik toko yang menjadi korban pencurian bernama Ngatiyar. Kakek 60 tahun itu merupakan warga Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

"Kejadiannya kemarin (Rabu 9/11/2022) sore, sekitar pukul 15.00 WIB. Kemudian dilaporkan kepada kami pada malam hari, pukul 20.00 WIB," jelas Triwik.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku melancarkan aksi pencurian usai menyetorkan barang rongsokan di sekitar lokasi kejadian. Sesaat sebelum pulang, pelaku kemudian mampir ke toko milik korban.

"Jadi pelaku ini kesehariannya bekerja sebagai seorang pemulung. Setelah menyetorkan ke juragannya yang ada di sekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara), pelaku kemudian mampir ke toko kelontong milik korban. Dari pengakuannya yang bersangkutan mau beli obat karena sedang sakit," terang Triwik.

Saat mampir ke toko milik korban itulah, lanjut Triwik, pelaku akhirnya terbesit untuk melancarkan aksi pencurian. Dia berdalih, kondisi toko yang sepi membuatnya nekat melancarkan aksi pencurian.

"Dari pengakuan pelaku, aksi pencurian tersebut dilakukan atas dasar spontanitas. Alasannya saat memanggil beberapa kali pemilik toko tidak keluar. Akhirnya pelaku nekat mengambil uang milik korban yang di simpan di dalam laci etalase toko," ujar Triwik.

Di saat bersamaan, anak korban yang bernama Dodik Setiawan yang saat itu duduk di ruang tamu, mendengar suara seseorang sedang masuk ke dalam toko milik orang tuanya.

Merasa ada yang janggal, remaja 19 tahun itu akhirnya menuju ke dalam toko dan mendapati pelaku sedang menggasak uang di dalam laci etalase.

"Mengetahui hal itu saksi (Dodik) kemudian mengamankan pelaku sembari berteriak jika ada maling," tutur Triwik.

Mendengar teriakan tersebut, korban beserta warga seketika turut mengamankan pelaku sebelum akhirnya di bawa ke Polsek Dau. "Kasusnya sudah kami tangani dan sedang didalami. Untuk sementara, terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 362 KUHP subsider pasal 364 KUHP," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya