Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pemeran Video Kebaya Merah Dibayar Tak Sampai Rp 1 Juta, Setahun Sudah Produksi 92 Video

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Heryanto

08 - Nov - 2022, 18:32

Press Release Polda Jatim
Press Release Polda Jatim

JATIMTIMES - Dua pemeran video syur yang viral di media sosial (medsos) berjudul “Kebaya Merah” ditetapkan jadi tersangka dan dijebloskan  ke tahanan Polda Jatim, Selasa (8/11/2022).

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman menjelaskan, hasil penyelidikan terhadap tersangka dan barang bukti didapatkan 92 video porno produksi kedua tersangka berinisial ACS (pria) asal Surabaya dan AH (wanita) asal Malang, Jawa Timur.

“Dari barang bukti yang kami sita dalam sebuah laptop warna hitam didapatkan 92 video porno. Video tersebut hasil produksi mereka berdua selama kurang lebih satu tahun,” ujar Farman.

Farman menegaskan, penangkapan yang dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim ini dilakukan Minggu 6 November 2022. “Iya benar sudah dilakukan penangkapan kemarin malam sekitar jam 21.00 WIB oleh Subdit V Siber,” terangnya.

Lebih lanjut Farman menjelaskan, penangkapan kedua pelaku dilakukan di Surabaya. Tepatnya di daerah Medokan, Rungkut Surabaya. “Dua orang, seorang laki-laki berinisial ACS dan seorang perempuan berinisial AH. Penangkapan dilakukan di daerah Medokan,” katanya.

Farman memastikan, mereka membuat video mesum itu di salah satu hotel daerah Gubeng, Surabaya. Pengungkapan video porno “Kebaya Merah” itu pada 8 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di kamar nomor 1710 lantai 17 salah satu hotel di Gubeng Surabaya. Kasus ini melibatkan tersangka berinisial ACS dan AH.

Modus Operandi, tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema “RECEPTIONIS HOTEL“ dari sebuah akun Twitter (masih dalam penyelidikan) dan mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video porno tersebut (tarif bervariasi tergantung tema).

Farman  menyampaikan, bahwa hasil penjualan konten dipergunakan untuk keperluan sehari hari. Sedangkan lokasi membuat video kebanyakan di dalam kamar hotel disesuaikan dengan tema yang dipesan dan ide pembuatan tergantung tema pemesan. Di mana, tersangka ACS bekerja sebagai free land desain, EO serta foto video. Media yang menawarkan konten video porno adalah akun Twitter milik tersangka AH (@aintursivt dan @meamira).

Kronologis kejadian, sekitar Maret 2022,  tersangka AH menerima sebuah DM (Direct Message) dari akun Twitter yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut dan meminta kepada tersangka ACS dan AH untuk membuat konten video porno dengan tema “RECEPTIONIS HOTEL”  dengan pembayaran Rp750.000.

Usai  dibayar, kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan, yakni tersangka perempuan menggunakan “kebaya merah” seolah-olah sebagai karyawan hotel. kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan handphone milik tersangka, lalu di edit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH.

Sementara barang bukti yang diamankan  laptop MSI wama hitam,  hardisk merk WD wama hitam, hardisk eksternal merk TOSHIBA warna hitam, handphone merk Realme C11: handphone merk Realme C33 dan  selembar Invoice Kamar 1710, tertanggal 8 Maret 2022.


Topik

Peristiwa


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Heryanto