Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sidang Gabungan Antara Para Terdakwa Pembunuhan Brigadir J akan Dilaksanakan Besok

Penulis : Mutmainah J - Editor : Lazuardi Firdaus

06 - Nov - 2022, 19:47

Momen saat Bharada E di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto dari internet)
Momen saat Bharada E di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Sidang lanjutan Bharada E terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan kembali dilaksanakan besok, Senin (7/11/2022).

Sidang lanjutan tersebut merupakan sidang gabungan antara para terdakwa pembunuhan Brigadir J. Para terdakwa tersebut diantaranya Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. 

Kuasa hukum Bharada Eliezer, Ronny Talapessy, menyebut kliennya siap bertemu dengan Ricky dan Kuat Ma'ruf.

"Klien saya sudah sampaikan siap bertemu RR (Ricky Rizal) dan Kuat Ma'ruf (KM)," kata Ronny kepada wartawan, Minggu (6/11/2022).

Lebih lanjut Ronny mengatakan pihaknya menghormati keputusan hakim untuk menggabungkan para terdakwa dalam sidang ini.

"Kita prinsipnya siap dan kita menghormati kebijakan majelis hakim menggabungkan sidang bersama KM, dan RR. Setiap proses persidangan dari awal Bharada E kooperatif dan kita tim penasihat hukum menghargai sikap dari Bharada E," ungkapnya.

Sebelumnya, menurut Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa mengatakan akan menggabungkan para terdakwa untuk mendengarkan saksi-saksi.

"Saudara penasihat hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) sidang Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal ini akan kita gabung dengan sidangnya Eliezer, jadi minggu depan kita akan sidang dua kali yaitu hari Senin dan hari Rabu, hari Senin gabung dengan Eliezer," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11).

Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut dijatuhkan setelah Bharada E menembak Brigadi J dengan sadar dan tanpa ragu hingga menghilangkan nyawanya.

Tak hanya Bharada E, Ferdy Sambo juga turut didakwa dalam kasus pembunuhan berencana ini. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Lazuardi Firdaus