Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Tekno

Ini Daftar Merek dan Harga Set Top Box Bersertifikat Kominfo 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

05 - Nov - 2022, 07:49

Cara aman beli Set Top Box rekomendasi Kemkominfo (foto: Kemkominfo)
Cara aman beli Set Top Box rekomendasi Kemkominfo (foto: Kemkominfo)

JATIMTIMES - Pemerintah telah mulai menerapkan program Analog Switch Off (ASO) atau migrasi dari siaran TV Analog ke siaran TV digital sejak Rabu (2/11/2022) 24.00 WIB. 

Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat dengan perangkat TV tabung atau TV yang belum digital tak perlu khawatir. Sebab tetap bisa menonton TV dengan menggunakan perangkat tambahan Set Top Box (STB). 

STB sendiri adalah alat dekoder yang mengonversi sinyal analog menjadi sinyal digital dan menampilkannya di TV analog. STB bisa dibeli di toko offline maupun online dengan harga sekitar Rp 100-200 ribu. Bagi masyarakat miskin, STB juga bisa diperoleh secara gratis dari pemerintah. 

Lalu jika ingin beli sendiri, merek apa yang direkomendasikan Kementerian Kominfo (Kemkominfo). Ada 13 merek STB yang bersertifikat Kemkominfo, sebagai bentuk jaminan bahwa STB dipastikan bisa digunakan aman dan semua fitur di siaran digital bisa berfungsi. Berikut daftar 13 STB yang bersertifikat Kominfo dilansir dari indonesiabaik. 

1. Nexmedia (NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD) harga Rp 185 ribu. 

2. Polytron (PDV 600T2) harga Rp 200 ribu. 

3. Ichiko (8000HD) harga Rp 300 ribu. 

4. Akari (ADS-2230) harga Rp 230 ribu. 

5. Akarai (ADS-168) harga Rp 229 ribu. 

6. Akari (ADS-210) harga Rp 230 ribu.

7. Venus (Brio) harga Rp 150 ribu. 

8. Tanaka (T2) harga Rp 165 ribu. 

9. Matrix (Apple) harga Rp 170 ribu. 

10. Evercross (STB1) harga Rp 149 ribu. 

11. Nextron (NT2000-D) harga Rp 220 ribu

12. Nextron (TR 1000) harga Rp 220 ribu

13. Evinix H1 185 harga Rp 190 ribu 

Diketahui sebelumnya ada beberapa alasan yang diungkapkan Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengapa TV Analog harus migrasi ke TV digital. 

Alasan pertama adalah menjalankan amanat dari Pasal 60A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kedua, menghasilkan siaran televisi yang lebih berkualitas, jernih, dan bersih bagi masyarakat.

Selain itu, TV digital juga dilakukan untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan siaran para lembaga penyiaran melalui infrastructure sharing. Utamanya, untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dari negara lainnya yang telah menyepakati penataan spektrum untuk layanan televisi dan telah menyelesaikan ASO. Oleh karenanya ASO perlu segera dilakukan untuk menghindari potensi permasalahan di wilayah perbatasan. 

Alasan lainnya adalah untuk melakukan pemerataan akses internet, keperluan pendidikan, sistem peringatan kebencanaan atau kegunaan lainnya dari hasil efisiensi penggunaan spektrum frekuensi. 

Selain alasan tersebut, migrasi TV analog ke TV digital juga bisa menghemat penggunaan pita frekuensi penyiaran (pita 700 Mhz) yang terbatas. Sehingga nantinya, hasil penghematan frekuensi ini akan dimanfaatkan untuk keperluan lain, di antaranya internet 5G. 


Topik

Tekno


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri