Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Aremania Kawal Penuh Proses Autopsi Anak Devi Athok

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Lazuardi Firdaus

04 - Nov - 2022, 19:16

Aremania saat melakukan aksi damai untuk tuntut keadilan (foto: Hendra Saputra/ JatimTIMES)
Aremania saat melakukan aksi damai untuk tuntut keadilan (foto: Hendra Saputra/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Aremania menentukan sikap akan mengawal penuh proses autopsi dua jenazah korban tragedi Stadion Kanjuruhan yang rencananya digelar 5 November 2022 besok. 

Autopsi tersebut akan digelar di Tempat Pemakaman Muslim di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Salah satu perwakilan Tim Gabungan Aremania (TGA), Andik Koreng mengatakan bahwa pihaknya akan menepati janji untuk mengawal proses autopsi dua jenazah putri dari Devi Athok. 

Dalam hal ini, pihaknya mengirim surat ke Polres Malang untuk meminta izin melakukan pendampingan keluarga dua jenazah yang dilakukan autopsi.

“Tanggal 5 gas pol dukung dulurku (saudaraku) autopsi. Surat sudah sampai ke pihak Polres Malang. Tetap harus ada kesempatan kita mendampingi autopsi,” ujar Andik Koreng, Jum'at (4/11/2022).

Sementara kuasa hukum keluarga korban, Imam Hidayat mengatakan bahwa kliennya yakni Devi Athok sangat senang dengan pendampingan yang dilakukan. Bahkan, dukungan Aremania juga membuat dirinya yakin autopsi bakal berjalan dengan lancar.

“Mas Devi sangat senang Aremania ikut mengawal. Ini untuk menjaga objektifitas, kita perlu kawalan Aremania. Gak ada salahnya semua mengawal, karena satu tujuan supaya autopsi berjalan secara objektif,” ungkap Imam.

Selain Aremania, Imam menjelaskan bahwa yang ikut mengawal proses autopsi adalah pihak keluarga korban, kuasa hukum pendamping keluarga korban, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga Komnas HAM.

“Jadi besok, selain keluarga dan tim kuasa hukum, juga ada TGIPF, LPSK dan Komnas memang diperbolehkan untuk menyaksikan itu (autopsi),” beber Imam.

“Kita melekat dengan klien kita, jadi memang harus ikut mengawal. Itu permintaan beliau (Devi Athok),” imbuh Imam.

Perlu diketahui, pelaksanaan autopsi tersebut bakal dilakukan secara ekshumasi atau langsung melakukan autopsi di makam jenazah.

Secara teknis, autopsi bakal dilakukan oleh tim Ikatan Dokter Forensik Indonesia (IDFI) Jawa Timur sesuai permintaan dari Polda Jawa Timur yang telah menyurati IDFI Jawa Timur. “Nanti Dokpol (Dokter Polisi) hanya mengawal saja, eksekusi dilakukan dokter forensik Jawa Timur. Jadi bisa berasal dari RSSA atau universitas,” pungkas Imam.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Lazuardi Firdaus