JATIMTIMES - Kembali menghadiri persidangan, Ibu dari alm. Brigadir J, Rosti Simanjuntak meluapkan amarahnya saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/11).
Rosti mengatakan skenario dari Kuat Makruf dan Putri Candrawathi sangatlah hebat. Ia juga mengatakan bahwa Ferdy Sambo dan terdakwa lain sangat menginginkan nyawa dari anaknya, Brigadir J.
"Kuat Ma'ruf, skenario yang sangat hebat. Sangat luar biasa saya lihat di dalam kasus ini. Kalian mengetahui semua. Bahkan, menginginkan daripada kematian anakku. Jadi, kamu dan atasan kamu FS [Ferdy Sambo] dan PC [Putri Candrawathi] sangat-sangat luar biasa skenariomu," ucap Rosti.
Lebih lanjut Rosti mempertanyakan hubungan antara terdakwa Kuat Makruf dengan Putri Candrawati. Rosti mempertanyakan posisi Kuat yang sangat dominan dari pada Putri.
"Ada apa kamu sama si Putri itu Kuat Ma'ruf? Siapanya si Putri kamu? Sampai kamu mendesak mengatur si Putri. Saya orang kecil saja tidak boleh di rumah mengatur. Apalagi kepada istri yang bukan istri kita," lanjut Rosti.
Kemudian, ia menanyakan kepada semua terdakwa khususnya Ferdy Sambo atas melayangnya nyawa anaknya itu.
"Sudah puas kah kalian dengan kematian anakku itu? Bersama-sama kalian segerombolan, kejahatan apa yang tersembunyi?" sambungnya.
Sebelumnya, terkuak sebuah fakta yang mengatakan bahwa Kuat Makruf yang mendorong Putri Candrwathi untuk melaporkan dugaan pelecehan seksual dimaksud kepada Ferdy Sambo.
Putri mengabari Sambo yang ketika itu berada di Jakarta lewat sambungan telepon perihal pelecehan tersebut.
Kemudian, pada Jumat (8/7/2022), Sambo merencanakan pembunuhan Yosua ketika berada di Rumah Saguling 3 Nomor 29.
Sekitar pukul 5 sore, tepatnya di lantai 1 Rumah Dinas Duren Tiga Nomor 46, rencana eksekusi Yosua dijalankan. Sambo, Richard, Ricky, dan Kuat berhadapan dengan Yosua yang tidak tahu apa-apa. Sedangkan Putri berada di kamar utama sekitar tiga meter dari posisi Yosua berdiri.
Awalnya Ferdy Sambo meminta Ricky untuk menghabisi Yosua, namun ada penolakan. Kemudian Ferdy Sambo meminta Brada E mengeksekusi Yosua kemudian diterima.
"Saksi Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan: "Woy...! kau tembak...! kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!"," tutur jaksa menirukan perintah Sambo kepada Richard sebagaimana dikutip dari surat dakwaan.
Kuat Makruf bersama Sambo, Putri, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.