JATIMTIMES - Sudah sepekan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi agar tidak lagi melakukan tilang manual. Beberapa kepolisian daerah pun merespons cepat adanya instruksi tersebut dengan fokus melakukan tilang elektronik melalui ETLE.
Namun di Kota Probolinggo masih banyak ditemui pengguna yang melanggar aturan tilang elektronik. Bahkan pihak Satlantas Polres Probolinggo menyebut jumlah pelanggaran meningkat. Trik yang digunakan pemotor pun nyeleneh, mereka sengaja melepas pelat nomor kendaraan agar tidak kena tilang.
Salah satu warga Probolinggo, Arif Maulana Rosyadi melanggar aturan lalu lintas dengan tidak memakai helm. Kemudian pemotor ini dihentikan oleh petugas satlantas. Dia mengaku sengaja melepas pelat nomor agar tak terkena tilang elektronik.
Tidak kena tilang, saat dihentikan petugas satlantas, Arif hanya diedukasi dan diminta berjanji untuk tidak melakukan pelanggaran lalu lintas lagi.
"Saya telah melanggar tidak pakai helm dan plat nomor motor dilepas agar tidak terekam kamera ETLE. Dan saya berjanji tidak akan melanggar kembali, dan tertib berlalu lintas sesuai yang saya tulis dalam surat teguran tertulis," kata Arif, dilansir detikcom.
Karena trik-trik pengguna motor yang nyeleneh inilah, anggota Satlantas Polres tetap melakukan hunting di sejumlah jalan. Bukan untuk menilang, namun lebih memberikan edukasi agar tidak mengulangi pelanggaran lagi. Sejauh ini, beberapa yang diterapkan ke pelanggar lalu lintas seperti memberikan teguran tertulis hingga simpatik. Misalnya membaca doa dan surat-surat pendek.
Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota AKP Roni Faslah menyebutkan pihaknya sudah tidak lagi melakukan tilang manual seperti yang diinstruksikan Kapolri. Hanya saja pihaknya tetap melakukan cek kelengkapan kendaraan seperti stnk dan lainnya. Hal itu dilakukan untuk menghindari adanya pencurian motor.
"Kami terus berupaya menyadarkan masyarakat agar bisa tertib berlalu lintas. Semua anggota setiap hari melakukan hunting jelang resmi pemberlakuan tilang Etle di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Kami hanya bisa melakukan edukasi secara preemtif dan preventif setelah keluar TR larangan tilang," katanya.
Diketahui, sejak 18 Oktober, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit mencabut surat tilang manual yang dipegang petugas opsnal satuan lalu lintas yang tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022.