Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Begini Kondisi Rumah Rohimah, Kehidupan ART Korban Penganiayaan Majikan Ini Memprihatinkan

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

02 - Nov - 2022, 07:57

Kondisi rumah keluarga Rohimah, ART korban penganiayaan majikannya (foto: TikTok @garutdjuara)
Kondisi rumah keluarga Rohimah, ART korban penganiayaan majikannya (foto: TikTok @garutdjuara)

JATIMTIMES - Beredar video di TikTok yang menuai atensi warganet terlihat kondisi rumah kediaman ART Rohimah yang disiksa majikannya di Bandung Barat. 

Unggahan TikTok @garutdjuara itu memperlihatkan rumah Rohimah yang ditinggali oleh orang tua dan anaknya di Garut. 

Nampak kondisi rumah Rohimah itu terbuat dari dinding gedek atau anyaman bambu dengan beberapa jendela kaca yang menempel di gedek tersebut. 

Di dalam rumah yang kecil itu nampak hanya ada satu lemari besar di samping tumpukan baju dengan lantai yang juga terbuat dari anyaman bambu. Tidak ada alas lantai maupun kursi sofa. 

Dalam unggahan video itu juga nampak diperlihatkan ibu dan ayah Rohimah yang sudah renta, usianya sekitar 70-80 tahun. Mereka masih merawat satu cucu perempuan, yakni anak Rohimah yang usianya sekitar 8 tahun atau kelas 2 SD. 

Diketahui, Rohimah, perempuan berusia 29 tahun yang menjadi ART di salah satu komplek perumahan di Bandung Barat itu disiksa oleh majikannya. Janda satu anak itu memang berasal dari keluarga tidak mampu. Ia menjadi tulang punggung keluarga dengan menjadi ART. 

Kondisi terkini Rohimah masih harus menjalani perawatan medis akibat luka serius di sekujur tubuh dan wajahnya. Dia juga mengalami trauma kejiwaan akibat tindakan majikannya. 

Kuasa hukum korban menyampaikan bahwa hasil CT scan menyatakan kepala Rohimah dipukul oleh benda tumpul. Selain dipukuli, jika melakukan kesalahan Rohimah juga kerap ditusuk jarum hingga wajahnya dimasukkan ke air toilet oleh tersangka. 

"Bahkan mata korban dipukuli bergiliran oleh tersangka hingga mengalami lebam dan pendarahan di kelopak matanya," kata pengacara Rohimah, Asep Muhidin, dilansir pasjabar. 

Berdasarkan hasil penyidikan juga disebutkan motif pelaku melakukan kekerasan pada ARTnya. Diduga hanya karena masalah sepele, seperti Rohimah telat mematikan lampu atau lupa cuci tangan.  

Akibat dari perlakuan majikannya itu, pasangan suami istri bernama Yulio Kristian dan Loura Francilia alias Ola ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP sub pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun. 

Sebelumnya, kasus penganiayaan itu viral lantaran beberapa warga yang mencoba menolong Rohimah namun ditolak oleh majikan. Majikan yang menganiaya Rohimah itu tidak terima gembok pagar dan rumahnya dibobol warga yang hendak menolong ART terkunci di dalam rumah. 


Topik

Peristiwa


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri