Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Bangkalan, Ini Daftarnya

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

01 - Nov - 2022, 15:35

KPK tengah mendalami kasus suap jual beli jabatan yang menyeret beberapa pejabat di Bangkalan. Salah satunya adalah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. (foto dari internet)
KPK tengah mendalami kasus suap jual beli jabatan yang menyeret beberapa pejabat di Bangkalan. Salah satunya adalah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. (foto dari internet)

JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 6 tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di Kabupaten Bangkalan. Keenam tersangka tersebut merupakan kepala daerah, yakni Bupati Abdul Latif Amin Imron,  dan beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Bangkalan.

"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Namun dalam pengumumannya, Ali Fikri tidak menyebutkan nama atau identitas dari kelima tersangka susulan setelah Bupati Abdul Latif Amin Imron.

Namun, dikutip dari berbagai sumber terpercaya, berikut daftar tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK.

- Abdul Latif Amin Imron selaku bupati Bangkalan

- Hosin Jamili selaku kadis pemberdayaan masyarakat dan desa

- Wildan Yulianto selaku kadis PUPR

- Salman Hidayat selaku kadis perindustrian dan tenaga kerja

- Achmad Mustaqim selaku kadis ketahanan pangan

- Agus Eka Leandy selaku kepala badan kepegawaian dan pengembangan SDM

Setelah melakukan penetapan tersangka terhadap enam pejabat Bangkalan itu, KPK mengajukan pencekalan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Keenam tersangka tersebut tidak bisa bepergian ke luar negeri demi terselenggaranya penyidikan yang cepat dan tepat.

Sebagai informasi, KPK telah menemukan bukti elektronik yang akan digunakan untuk mengungkap peran tersangka dalam kasus jual beli jabatan dan korupsi di Kabupaten Bangkalan itu.

Penemuan bukti tersebut setelah KPK melakukan penggeledahan secara maraton dari tanggal 24 Oktober hingga 28 Oktober 2022 lalu. Penggeledahan dilakukan di 14 lokasi, termasuk rumah pribadi Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron yang berada di Jalan Raya Langkap Burneh, Bangkalan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni