Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Bacakan Putusan Sela Ferdy Sambo, Majelis Hakim Salah Sebut Nomor Register Jadi Nomor Rekening 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Heryanto

26 - Oct - 2022, 14:14

Screenshoot video yang memperlihakan kesalahan Majelis Hakim saat sidang lanjutan mantan kadiv propam Ferdy Sambo (sumber Tiktok @marlonap3)
Screenshoot video yang memperlihakan kesalahan Majelis Hakim saat sidang lanjutan mantan kadiv propam Ferdy Sambo (sumber Tiktok @marlonap3)

JATIMTIMES - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melakukan sedikit kesalahan dalam membacakan putusan sela di sidang lanjutan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Kesalahan itu justru mencuri atensi dari warganet hingga video rekamannya beredar di TikTok. 

Seperti dalam unggahan video TikTok @marlonap3 memperlihatkan kesalahan yang dilakukan oleh Majelis Hakim. Dimana pihaknya salah menyebut 'nomor registrasi' dengan 'nomor rekening'. 

"Menimbang bahwa setelah majelis hakim memperhatikan secara seksama surat dakwaan atas nama terdakwa Ferdy Sambo SH SIK MH, maka 'nomor rekening' (salah sebut yang diperbaiki) nomor register perkara PDM242 Jakarta Selatan/ 10/ 2022/ tanggal 5 Oktober 2022 majelis hakim....,"potongan video keterangan majelis hakim dalam akun tersebut.  

Sontak unggahan itu dibanjiri like dan komentar netizen. Ada 22 ribu kali like dan lebih dari 3,8 ribu komentar dalam unggahan tersebut. 

"Pak Hakim apa yang ada di dalam pikiranmu sampai-sampai nomor register perkara dibaca nomor rekening," tulis keterangan akun pengunggah. 

"Selalu ada KODE yg tersembunyi,"@piaalfiona8**. 

"Dia ingat rekening blom di tranfer oleh sambo," @Van**. 

"Beliau jujur kok," @Lmarlonlim**. 

"Curiga ni, kok bisa rekening, apa jangan? baru bahas rekening," @Akunsa**. 

"trllu banyak berurusan dgn rekening ya pak," @Prihartinimarong**. 

"minta di transfer kale," @eric**. 

Untuk diketahui, Ferdy Sambo merupakan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J sekaligus menjadi terdakwa obstruction of justice. 

Dalam sidang lanjutan kasus Ferdy Sambo, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan putusan sela untuk menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa. Pada agenda sidang sebelumnya, pihak kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan eksepsi usai mendengarkan surat dakwaan. Isinya menyebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan. Karena dianggap hanya berdasar pada asumsi serta membuat kesimpulan sendiri. 


Topik

Peristiwa


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Heryanto