Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Ferdy Sambo Kenakan Batik Cokelat, Sidang Perdana Pembunuhan Brigadir J Dimulai 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

17 - Oct - 2022, 11:09

JPU mulai membacakan surat dakwaan atas kasus Ferdy Sambo. (sumber live TikTok iNews)
JPU mulai membacakan surat dakwaan atas kasus Ferdy Sambo. (sumber live TikTok iNews)

JATIMTIMES - Sidang perdana eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua atau Brigadir J mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).  Persidangan dimulai sekitar pukul 9.49 WIB.

Sambo datang ke tempat sidang mengenakan batik berwarna cokelat.  "Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ungkap Wahyu Iman Sentosa sebagai ketua majelis hakim dalam persidangan tersebut. 

Sidang diawali dengan pemeriksaan kondisi kesehatan terdakwa Ferdy Sambo. Kemudian dilanjutkan dengan pengecekan identitas Ferdy Sambo, mulai dari nomor identitas KTP, alamat rumah, pekerjaan hingga pendidikan. Setelah itu, Wahyu Iman mengecek surat kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo. 

Sekitar 10 menit kemudian, barulah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan untuk Ferdy Sambo. 

Diketahui, Ferdy Sambo (FS) didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Juncto, Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 kUHP. Ia didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada ajudannya,  Brigadir J, pada 8 Juli lalu. Istrinya, Putri Candrawathi, juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut. 

Tak hanya FS dan istri. Bharada Richard Eliezer (ajudan), Bripka Ricky Rizal (ajudan) dan Kuat Ma'ruf (sopir Putri) juga  menjadi tersangka kasus yang menewaskan Brigadir J tersebut. 

Dalam laporan Ferdy Sambo sebelumnya, Brigadir J disebut tewas karena baku tembak dengan Bharada E usai melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi. Namun saat ditelusuri lebih lanjut, terungkap bahwa tidak ada dugaan pelecehan di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta. 

Kasus Ferdy Sambo ini juga melibatkan beberapa oknum anggota kepolisian. Hingga saat ini, untuk perkara obstruction of justice dalam penyidikan Brigadir J, telah ditetapkan 7 tersangka. Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto. Beberapa tersangka itu sudah menjalani sidang etik dan diberhentikan tidak hormat dari Polri.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni