Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Selain Gas Air Mata, TGIPF Sebut Kelalaian Panpel Perburuk Tragedi Kanjuruhan

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

15 - Oct - 2022, 08:12

Ketua Panpel Arema Abdul Haris (Sumber Nasional Tempo.co)
Ketua Panpel Arema Abdul Haris (Sumber Nasional Tempo.co)

JATIMTIMES - Temuan hasil investigasi oleh Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) telah diserahkan Ketua Tim Mahfud MD kepada Presiden Jokowi. 

Laporan berjumlah 124 halaman tersebut mengupas berbagai permasalahan Tragedi Kanjuruhan. Baik kesalahan maupun rekomendasi untuk para pemangku kepentingan persepakbolaan Indonesia. 

Ketua TGIPF sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan bahwa korban yang tewas pada Tragedi Kanjuruhan lebih mengenaskan daripada yang diberitakan di media selama ini. 

"Kami telah melihat hal itu lewat pemeriksaan CCTV di stadion," ungkapnya. 

Dia juga menjelaskan bahwa gas air mata yang ditembakkan polisi menjadi penyebab utama kematian para korban. Ditambah lagi kelalaian Panitia Pelaksana (Panpel) Arema yang memperburuk kondisi Tragedi Kanjuruhan. 

Salah satu kesalahan yang disorot oleh TGIPF adalah Panpel tidak memperhitungkan penggunaan pintu untuk mengevakuasi penonton dalam kondisi darurat. 

"Saat peristiwa itu terjadi, ada pintu lain dengan ukuran lebih besar yang seharusnya bisa digunakan oleh Panpel Arema untuk mengevakuasi penonton dalam kondisi darurat," terang Mahfud MD. 

Berbagai kesalahan panpel Arema dibeberkan oleh TGIPF. Berikut ini rangkumannya. 

1. Tidak memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan. 

2. Tidak mengetahui adanya ketentuan spesifikasi teknis terkait stadion yang standar untuk penyelenggaraan pertandingan sepakbola, terutama terkait dengan aspek keselamatan manusia.

3. Tidak memperhitungkan penggunaan pintu untuk menghadapi evakuasi penonton dalam kondisi darurat (pintu masuk juga berfungsi sebagai pintu keluar dan pintu darurat, sementara ada pintu lain yang bisa digunakan dan lebih besar). 

4. Tidak mempunyai SOP tentang keharusan dan larangan penonton di dalam area stadion (Safety Briefing).

5. Tidak mempersiapkan personel dan peralatan yang memadai (HT, Pengeras Suara, Megaphone). 

6. Tidak menyiapkan rencana dalam menghadapi keadaan darurat.

Selain kesalahan, TGIPF juga memberikan beberapa rekomendasi untuk Panpel dan Security Officer. Berikut ini daftar rekomendasinya. 

1. Harus memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan.

2. Harus mengetahui adanya ketentuan spesifikasi tehnis terkait stadion yang standar untuk penyelenggaraan pertandingan sepakbola. Terutama terkait dengan aspek keselamatan manusia.

3. Harus mempersiapkan personel dan peralatan yang memadai (HT, Pengeras Suara, Megaphone).

4. Harus menyiapkan rencana kontigensi dalam menghadapi keadaan darurat.

5. Penjualan tiket harus memperhitungkan kapasitas stadion. 

6. Penjualan tiket menggunakan sistem digital termasuk dalam sistem entry stadion agar tidak terjadi antrean.

7. Harus menyiapkan penerangan yang memadai di luar stadion.

8. Harus mensosialisasikan berbagai ketentuan dan larangan terhadap petugas keamanan. 

9. Jumlah steward disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan pertandingan.

10. Harus menyiapkan tim medis sesuai dengan kebutuhan.


Topik

Peristiwa


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri