Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

TGIPF Beberkan 5 Kesalahan PT LIB dalam Tragedi Kanjuruhan

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

15 - Oct - 2022, 07:43

Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita (sumber Sindonews.com)
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita (sumber Sindonews.com)

JATIMTIMES - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) telah mengumumkan hasil investigasi dalam Tragedi Kanjuruhan, pada Jumat (14/10/2022). 

Dalam tragedi yang menewaskan 132 korban tersebut, TGIPF menemukan 5 kesalahan PT Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai operator kompetisi. 

Salah satu kesalahan menurut TGIPF adalah tidak mempertimbangkan status pertandingan berisiko tinggi (high risk match) saat menentukan jadwal laga. 

Diketahui sebelumnya, pihak kepolisian sudah meminta agar laga Arema FC Vs Persebaya agar digeser ke sore hari. Bukti surat pihak kepolisian terkait usulan tersebut juga telah beredar luas di media sosial, usai Tragedi Kanjuruhan terjadi. 

Surat usulan dari kepolisian tersebut menyarankan agar laga derbi itu digelar sore hari sekitar 15.30 WIB dari sebelumnya jadwal main pukul 20.00 WIB. 

Namun usulan itu ditolak oleh PT LIB. Dalam jawaban PT LIB itu disebutkan laga Arema FC dan Persebaya tetap diselenggarakan sesuai jadwalnya, sembari meminta Panpel Arema FC berkoordinasi maksimal dengan kepolisian. 

Berikut ini 5 rangkuman kesalahan PT LIB dalam Tragedi Kanjuruhan. 

1. Tidak mempertimbangkan faktor resiko (high risk match) dalam menentukan jadwal pertandingan dan lebih memprioritaskan faktor keuntungan dari komersial (orientasi bisnis) dari jam penayangan di media.

2. Tidak mempertimbangkan track record/reputasi, dan kompetensi terkait kualitas petugas, ketua panitia pelaksana (pernah mendapatkan sanksi hukuman dari PSSI)

3. Dalam menunjuk security officer tidak melakukan pengecekan kompetensi (pembekalan hanya dilakukan melalui video conference zoom meeting selama 2 jam, dan sertifikasi diberikan karena adanya kebutuhan penyelidikan yang bersangkutan pada tanggal 3 Oktober 2022)

4. Personel yang bertugas untuk melakukan supervisi di lapangan tidak maksimal dalam melakukan tugasnya.

5. Tidak adanya kehadiran unsur pimpinan PT LIB menjelang pertandingan hingga pertandingan berakhir. 

Selain 5 kesalahan tersebut, TGIPF juga memberikan 6 rekomendasi yang harus dilakukan oleh PT LIB. 

1. Memprioritaskan faktor resiko/high risk dalam menentukan jadwal pertandingan dan lebih mengutamakan kepentingan keamanan (security oriented) dibandingkan profit oriented.

2. Mewajibkan untuk menyusun standarisasi/kriteria para pejabat penyelenggara pertandingan (panpel, SO, petugas kesehatan, steward).

3. Menyusun petunjuk teknis tentang penugasan personel yang melakukan supervisi pertandingan mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap pengakhiran.

4. Memperhatikan aspek psikologis dan kesejahteraan petugas lapangan.

5. Memberikan jaminan pembiayaan kesehatan bagi para korban Tragedi Kanjuruhan.

6. Pejabat PT. LIB wajib hadir secara fisik dari tahap perencanaan sampai dengan tahap akhir pertandingan (pasca pertandingan).


Topik

Peristiwa


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri