Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Penggugat Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Ditangkap, Kenapa? 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Lazuardi Firdaus

14 - Oct - 2022, 09:49

Bambang Tri Mulyono, penggugat dugaan ijazah palsu Jokowi (sumber Twitter)
Bambang Tri Mulyono, penggugat dugaan ijazah palsu Jokowi (sumber Twitter)

JATIMTIMES - Beberapa waktu lalu beredar kabar Presiden Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan dugaan ijazah palsu. Penggugat, Bambang Tri Mulyono menggugat atas penggunaan ijazah palsu yang dipakai Jokowi dalam pemilihan presiden periode 2019-2024.

Dikutip dari detik.com, Bambang Tri Mulyono ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (13/10/2022). 

Atas kabar itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengkonfirmasi kebenarannya. "Ya (Bambang Tri Mulyono ditangkap)," dikutip pada Jumat (14/10/2022). 

Ditangkapnya Bambang Tri itu dijelaskan Dedi, karena ujaran kebencian dan penistaan agama.

"Terkait ujar kebencian dan penistaan agama info dari Dir (Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim)," ungkap Dedi.

Namun, Dedi tidak menjelaskan lebih detil terkait penangkapan tersebut. Ditelusuri dari berbagai sumber, diduga Bambang Tri ditangkap saat berada di salah satu hotel yang berada di wilayah Tebet, Jakarta Selatan. 

Diketahui sebelumnya, Bambang Tri ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Yakni dengan memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

Tak hanya Jokowi, Bambang juga menggugat KPU, MPR hingga Kemendikbud Ristek dalam dugaan ijazah palsu itu. Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum.

Atas gugatan yang dilontarkan Bambang Tri Mulyono itu, warganet pun penasaran dengan siapa sosoknya. Dikutip dari berbagai sumber, ternyata Bambang adalah penulis buku Jokowi Undercover. 

Nama Bambang mendadak jadi sorotan usai buku tersebut terbit. Ia bahkan pernah dipenjara selama tiga tahun karena menulis buku itu. 

Diketahui, dalam buku Jokowi Undercover tersebut berisi sisi negatif Presiden Jokowi. Termasuk mengulas fitnahan keluarga Jokowi. 

Buku Jokowi Undercover berisi 436 halaman. Menurut Kapolri saat itu, Jenderal (Purn) Tito Karnavian menyebut isi buku itu tidak sesuai dengan judulnya. 

Dalam buku itu, Tito menilai bukan hanya membahas Jokowi namun juga membahas masalah nasional yang dianggap menarik. 

"Topik soal yang bersangkutan (Jokowi) sendiri hanya beberapa. Jadi sebetulnya judulnya tidak menggambarkan isinya," kata Tito. 

Dalam buku itu juga tidak ada sumber bahan informasi hingga dokumen wawancara. Bahkan tak ada cantuman penerbit yang menerbitkan buku tersebut. Kata Tito, Bambang menerbitkan bukunya sendiri sejumlah 300 eksemplar. 

Ia dinilai bersalah dengan tuduhan mempraktikkan ujaran kebencian. Hingga dipenjara selama tiga tahun, dan keluar dari penjara pada Juli 2019. 

Lebih detil, Bambang Tri Mulyono lahir di Blora, Jawa Tengah, pada 4 Mei 1971. Ia mengenyam pendidikan di SDN Sukorejo, SMPN 2 Blora, dan SMAN 1 Blora.

Ia juga melanjutkan pendidikannya dengan mengambil jurusan Pertanian, Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Namun saat masuk tahun akhir, Bambang keluar dari kampus tersebut. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Lazuardi Firdaus