Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kapolri Beber Peran Enam Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan, Termasuk Perintah Tembak Gas Air Mata

Penulis : Hendra Saputra - Editor : A Yahya

06 - Oct - 2022, 21:10

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan 6 tersangka buntut tragedi Stadion Kanjuruhan (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan 6 tersangka buntut tragedi Stadion Kanjuruhan (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan 6 tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) di Mapolresta Malang Kota. 6 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing saat melakukan tugas pada pertandingan Arema FC vs Persebaya.

Ada enam tersangka diumukan oleh Listyo. Pertama adalah Direktur PT LIB, Akhmad Hadian Lukita. Hal itu berdasarkan gelar perkara dan alat bukti yang cukup.

“Alasan penetapan tersangka kepada Direktur PT LIB itu karena kelalaian. Akhmad Hadian Lukita tidak melakukan verifikasi kelayakan Stadion Kanjuruhan pada tahun 2022,” kata Listyo.

“Namun dalam peninjauan stadion PT LIB belum dicukupi hasilnya dan masih memakai verifikasi tahun 2020,” imbuhnya.

Kedua adalah ketua panitia pelaksana (panpel) Abdul Haris. Dia dinyatakan sebagai tersangka karena disebut tidak membuat panduan keamanan dan keselamatan penonton di stadion. Padahal, seharusnya panpel wajib membuat panduan, termasuk ketika emergency.

Abdul Haris juga mengabaikan keselamatan penonton karena menjual tiket melebihi kuota stadion. “Kapasitas yang ada (di Stadion Kanjuruhan), terjadi penjualan tiket over kapasitas. Seharusnya 38 ribu penonton namun dijual 42 ribu,” ungkap Haris.

Tersangka ketiga adalah Security Officer Stadion Kanjuruhan, Suko Sutrisno. Suko disebut menginstruksikan satpam stadion untuk meninggalkan gate saat tragedi yang menewaskan sekitar 131 Aremania itu. Padahal, seharusnya satpam stadion itu berada di tempat hingga penonton bubar.

“Memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang saat kejadian. Seharusnya standby di pintu gerbang,” ujar Listyo.

Tiga sisa tersangka lain adalah anggota Polri, mereka antara lain adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu SS. Wahyu disebut mengetahui bahwa penggunaan gas air mata dilarang dalam pengamanan sepak bola. Namun saat bertugas di Stadion Kanjuruhan dia disebut membiarkan penggunaan gas air mata.

“Mengetahui terkait aturan FIFA larangan penggunaan gas air mata, namun yang bersangkutan tidak melarang pemakaian gas air mata saat pengamanan, tidak melakukan pencegahan langsung terkait perlengkapan yang dibawa personel,” papar Listyo.

Kemudian ada Danki 3 Satbrimob Polda Jatim Has Darman. Has Darman disebut memerintahkan anak buahnya untuk menembakkan gas air mata saat tragedi terjadi. Kemudian juga ada Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidiq Afandi. “Juga memerintahkan anggota untuk menggunakan gas air mata,” tutur Listyo.

Keenam tersangka itu terjerat Pasal 359 dan 360 KUHP dan Pasal 103 Ayat (1) KUHP.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

A Yahya