Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Air Bekas Minum Kucing Bolehkah Digunakan untuk Berwudhu? 

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Nurlayla Ratri

28 - Sep - 2022, 07:41

Ilustrasi kucing meminum air untuk berwudhu (pixabay)
Ilustrasi kucing meminum air untuk berwudhu (pixabay)

JATIMTIMES - Berwudhu tentunya merupakan salah satu rukun wajib salat. Hal ini agar Allah SWT menerima salat atau setiap ibadah yang dilaksanakan umat muslim. 

Rasulullah SAW bersabda, "Allah tidak menerima salat salah seorang di antara kamu sampai ia berwudhu." (H.R Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi).

Untuk itu, ketika berwudhu haruslah mengunakan air bersih atau suci. Salat seseorang tidak akan diterima oleh Allah meskipun seseorang tersebut telah berwudhu, tapi berwudhu mengunakan air yang mengandung najis. 

Lantas, bagaimana jika terdapat mereka yang memiliki kucing, kemudian kucing minum pada tempat air seseorang untuk berwudhu? 

Diolah dari Islam Pos dan beberapa sumber lainnya, kucing sendiri merupakan hewan peliharaan Nabi Muhammad SAW. Bahkan beliau memiliki kucing yang sangat disayanginya. Kucing juga termasuk hewan suci dan jauh dari najis. 

Dalam penjelasan sebuah hadist, dijelaskan jika kucing merupakan hewan yang suci. 

"Kucing termasuk perhiasan rumah tangga, ia tidak dikotori sesuatu," (HR Muslim).

Begitu pun hadist riwayat Malik juga menjelaskan, jika kucing memang merupakan hewan yang suci dari najis. 

“Kucing adalah binatang yang badan, keringat, bekas sisa makanan, serta air liurnya adalah suci. Air liurnya bahkan bersifat membersihkan. Hidupnya lebih bersih dari manusia” (HR Malik).

Hal ini ini pun juga telah disebutkan dalam hadits 
dari Abu Qotadah, Rasulullah bersabda, "Kucing itu tidaklah najis. Sesungguhnya kucing merupakan hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekeliling kita. "(HR At Tirmidzi, Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Majah, Ad Darimi, Ahmad, Malik).

Bahkan, air bekas dari minum kucing pun tetap masih bisa digunakan untuk berwudlu. Sebab, air tersebut tetap merupakan air yang suci dan bisa digunakan untuk berwudlu. 

Rasulullah pernah didatangi oleh seekor kucing. Kucing tersebut kemudian minum pada tempat air yang digunakan untuk berwudhu Rasulullah. Rasullullah menunggu kucing tersebut selesai minum dan kemudian berwudhu. 

Hal ini sesuai hadist riwayat Muslim, "Ketika Nabi Muhammad akan berwudhu dihampiri oleh seekor kucing dan kucing tersebut minum di bejana tempat beliau wudhu. Nabi berhenti hingga kucing tersebut selesai minum lalu berwudhu."

Air bekas minum kucing tersebut menjadi najis untuk berwudhu, ketika ada darah, kotoran atau kencing dari kucing yang menetes pada air tersebut. Sehingga, ketika itu terjadi, maka air tersebut najis. 

Imam Nawawi menjelaskan, "Jika kucing ini pergi kemudian datang dan meminum air, maka kita yakin bahwa air tersebut adalah suci dan kita meragukan najisnya mulut kucing, maka sisa air yang dijilat oleh kucing tersebut tidak najis. (Kecuali) bila kucing yang mulutnya masih ada darahnya tadi tidak pergi dan menjilat air maka dihukumi najis secara pasti." (Al-Majmu’ 1/171).


Topik

Agama


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Nurlayla Ratri