Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Eksekusi Tanah Bengkok di Pagak Ditangguhkan

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

27 - Sep - 2022, 15:08

Tanah bengkok di Kecamatan Pagak yang hendak dieksekusi pengadilan. (Foto : Dokumen Jatim TIMES)
Tanah bengkok di Kecamatan Pagak yang hendak dieksekusi pengadilan. (Foto : Dokumen Jatim TIMES)

JATIMTIMES - Eksekusi tanah bengkok di Desa Sumberkerto,  Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, sedianya dilangsungkanSelasa (27/9/2022) hari ini. Namun, eksekusi dikabarkan telah ditangguhkan sementara.

Kabar penangguhan eksekusi disampaikan Kepala Desa (Kades) Sumberkerto  Hosen. "Info Pak Camat (Pagak) dari Pak Bupati (Malang), ada penangguhan eksekusi (tanah bengkok)," ucap Hosen.

Meski mengaku tidak tahu-menahu perihal penyebab penangguhan eksekusi tanah bengkok tersebut, Hosen memastikan eksekusi tanah bengkok yang ada di desanya tidak akan dilaksanakan pada Selasa (27/9/2022).

"Yang pasti (eksekusi tanah bengkok) tidak jadi tanggal 27 ini (September 2022). Tapi saya tidak tahu kapan (dieksekusi)," ujarnya.

Alih-alih pusing memikirkan eksekusi tanah bengkok yang sudah menjadi keputusan majelis hakim pengadilan, Hosen saat ini malah lebih memilih untuk fokus memimpin desanya.

"Saya tidak gupuh karena ini aset milik pemerintah. Jadi, biar pemerintah (Kabupaten Malang) lawan pemerintah (Provinsi Jawa Timur). Saya lebih fokus melayani masyarakat desa, terutama soal kebutuhan infrastruktur," ungkapnya.

Hosen berkeyakinan, adanya penangguhan eksekusi tanah bengkok tersebut merupakan langkah konkret yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. "Setelah terkabulkan penagguhan eksekusi, yang jelas itu langkah-langkah dari Pemkab (Malang). Kalau desa tidak ada apa-apanya. Kan desa ada di bawahnya bupati. Jadi, biar Pak Bupati yang membuat kebijakan. Kulo (saya) hanya mengikuti saja," tukasnya.

Sebagaimana yang telah diberitakan, Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas IB diagendakan bakal melakukan eksekusi tanah bengkok pada Selasa (27/9/2022). Tanah seluas 14,145 hektare yang terletak di Dusun Bandarangin, Desa Sumberejo, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang tersebut telah masuk dalam tanah objek sengketa.

Ketetapan itu terlampir pada surat ber-kop Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas IB nomor W14 - U35 / 4782 / HK.02 / 9 / 2022.

Dalam surat digital yang diperoleh Jatim Times,  eksekusi pengosongan tanah objek sengketa sudah berdasarkan pada penetapan ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas IB. Yakni tertanggal 16 Februari 2021 No. 13 / Eks / 2018 / PN.Kpn. Jo No. 8 / Pdt.G / 2018 / PN.Kpn.

Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto menyarankan kepada desa terkait untuk mengajukan PK alias peninjauan kembali. Bahkan, dalam pernyataannya, politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengaku telah menguyakan agar proses eksekusi ditunda.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Jatim Times, eksekusi  bakal dilakukan dua hari lagi. Yakni pada Kamis (29/9/2022).


Topik

Peristiwa


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni