MALANGTIMES – Terhitung per hari ini, Kamis (07/01/2015), seluruh PNS di Kota Malang, termasuk para guru, diwajibkan untuk mengenakan seragam baru, di setiap hari Kamis.
Seragam tersebut terdiri atas atasan kemeja berwarna putih dan bawahan berupa rok atau celana panjang hitam atau gelap.
Baca Juga : Peduli Covid-19, Hawai Grup Sumbang Ratusan APD ke Pemkot Malang
Kebijakan tersebut didasari oleh Surat Edaran Nomor 4247 tahun 2015 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian Aparatur Sipil Negara (ANS)/Pegawai Negeri Sipil (PNS), di Lingkungan Pemerintah Kota Malang, yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang.
Menurut surat edaran tersebut, aturan mengenai pakaian putih hitam tersebut akan berlaku bagi seluruh PNS di bawah naungan pemerintah kota Malang, termasuk bagi para guru PNS di sekolah-sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan maupun Kantor Kementerian Agama Kota Malang.
Hal tersebut dibenarkan oleh Jianto, Kasi Fungsional Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Malang.
Menurutnya, pihak Disdik telah menerima surat edaran tersebut dan siap melaksanakannya. “Hari ini berlaku efektif bagi para guru,” jelasnya ketika dihubungi MALANGTIMES.
Secara umum, aturan berseragam baru ini berlaku efektif sejak 4 Januari 2016 silam. Dalam aturan sebelumnya, setiap hari Kamis PNS Kota Malang, diwajibkan mengenakan pakaian batik.
Baca Juga : Viral Surat Stafsus Jokowi untuk Camat, Dicoreti Bak Skripsi hingga Berujung Minta Maaf
Diketahui, adanya surat edaran tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2015.
Peraturan ini berisi sejumlah pasal yang mengatur mengenai pakaian dinas pegawai negeri sipil di lingkungan departemen dalam negeri dan pemerintah daerah.
Sebagai respon, Pemkot Malang mengundangkan Peraturan Walikota Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Walikota, Wakil Walikota dan Pegawai Negeri Sipil, di lingkungan Pemerintah Kota Malang, yang mendelegasikan perumusan surat edaran mengenai seragam baru tersebut. (*)