Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pajak Reklame Raup Rp 3,2 Miliar, Bapenda Kabupaten Malang Tingkatkan Pendataan

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Heryanto

22 - Sep - 2022, 09:50

Salah satu potensi pajak reklame yang ada di Kabupaten Malang. (Foto : Ashaq Lupito / Jatim TIMES)
Salah satu potensi pajak reklame yang ada di Kabupaten Malang. (Foto : Ashaq Lupito / Jatim TIMES)

JATIMTIMES - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu sektor yang sedang digenjot adalah pendapatan pajak daerah. Terutama di sektor pajak reklame

Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara menuturkan, hingga periode awal September 2022 pajak reklame sudah meraup pendapatan Rp 3.255.354.850. "Terhitung mulai awal September hingga memasuki minggu kedua (8 September 2022), pajak reklame sudah menyumbang pendapatan PAD hingga lebih dari Rp 3,2 miliar," jelasnya.

Jika dibandingkan capaian bulan sebelumnya, lanjut Made, pendapatan pajak reklame memperoleh tambahan Rp 63.648.683. "Bulan sebelumnya (Agustus 2022) capaian pajak reklame mencapai kisaran Rp 3,1 miliar. Sedangkan pada awal bulan ini (September 2022) pendapatan pajak reklame mengalami peningkatan sekitar Rp 63,6 juta," imbuhnya.

Sekedar informasi, berdasarkan data yang dihimpun Bapenda Kabupaten Malang, tahun 2022 pajak reklame ditarget memperoleh pendapatan Rp 14.655.559.613. "Tahun ini (2022) target pajak reklame Rp 14,6 miliar sekian. Sedangkan yang sudah terealisasi hingga awal September, capaian pajak reklame mencapai 22,21 persen," ujarnya.

Di sisi lain, guna mengenjot pendapatan pajak reklame, Bapenda Kabupaten Malang gencar melakukan pendataan objek reklame dan pemutakhiran objek pajak reklame. Berdasarkan informasi yang diperoleh Jatim Times, pada pertengahan September tepatnya Kamis (15/9/2022) lalu, Bapenda Kabupaten Malang bersama Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Singosari menyasar sejumlah potensi pajak reklame di Kabupaten Malang.

"Beberapa waktu lalu kami sudah melakukan pendataan objek reklame dan pemutakhiran objek pajak reklame di wilayah Kabupaten Malang. Sedangkan pada pertengahan September lalu kami sudah melakukan pendataan di tiga kecamatan yaitu Singosari, Karangploso, dan Lawang," tuturnya.

Menurut pejabat publik yang juga pernah mengemban amanah sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Kabupaten Malang, agenda pendataan objek pajak reklame tersebut penting dilakukan untuk mengingatkan para wajib pajak untuk membayarkan kewajibannya. Selain itu, pendataan juga dilakukan untuk pemutakhiran data potensi pajak reklame baru yang sebelumnya belum terdata di Bapenda Kabupaten Malang.

"Agenda semacam ini akan rutin kami lakukan. Tujuannya untuk mengingatkan sekaligus mendata potensi pajak yang ada di Kabupaten Malang. Kami berharap partisipasi masyarakat khususnya para wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya. Sehingga kami berharap pembangunan di Kabupaten Malang bisa berjalan maksimal berkat adanya partisipasi dari para wajib pajak," tukasnya.


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Heryanto