Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

MCW Soroti Penggunaan Kendaraan Dinas Pimpinan Dewan Kabupaten Malang

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Heryanto

21 - Sep - 2022, 14:59

Kepala Unit Monitoring Hukum dan Peradilan MCW, Raymond Tobing bersama anggotanya Fajrianto.(Foto: Istimewa).
Kepala Unit Monitoring Hukum dan Peradilan MCW, Raymond Tobing bersama anggotanya Fajrianto.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Malang Corruption Watch (MCW) menyoroti penggunaan kendaraan plat merah atau kendaraan dinas yang digunakan oleh jajaran pimpinan di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang. MCW menilai bahwa dalam penggunaan kendaraan dinas oleh jajaran wakil rakyat itu ada yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kepala Unit Monitoring Hukum dan Peradilan MCW Raymond Tobing mengatakan, hal tersebut juga mengacu pada temuan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tahun 2021. Di mana jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Malang menggunakan kendaraan plat merah lebih dari 1 unit.

"Terkait kendaraan dinas, sebelumnya telah juga telah diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah. Termasuk mengatur standarisasi kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRD," ujar Raymond melalui pers rilisnya.

Dalam Permendagri itu disebutkan bahwa Ketua DPRD Kabupaten/Kota hanya diperbolehkan menggunakan 1 unit kendaraan dinas berjenis sedan atau minibus. Dengan kapasitas mesin tidak lebih dari 2.400 cc. Sedangkan untuk Wakil Ketua DPRD juga sama, hanya berbeda di kapasitas mesin yang tidak lebih dari 2.200 cc.

Namun berdasarkan temuan pada LHP BPK tahun 2021, sepanjang tahun 2021-2022 jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Malang menggunakan hingga 4 unit kendaraan dinas. Baik kendaraan roda dua ataupun roda empat.

Rinciannya, Ketua DPRD Kabupaten Malang menggunakan 2 unit mobil dan dua unit motor trail. Wakil Ketua I dan III masing-masing menggunakan 2 unit mobil dan 1 unit motor trail. Dan Wakil Ketua II menggunakan 3 unit mobil serta 1 unit motor trail.

Dengan hal tersebut MCW menilai bahwa fasilitas yang dinikmati oleh jajaran Pimpinan DPRD Kabupaten Malang tidak sesuai dengan kondisi ekonomi yang diterima masyarakat. Hal tersebut sejak pandemi Covid-19 hingga efek domino yang diakibatkan oleh penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).

"Kenaikan harga kebutuhan pokok yang tidak diikuti dengan peningkatan pendapatan masyarakat tentu mengakibatkan menurunnya daya beli masyarakat," jelasnya.

Sejauh ini, MCW menilai belum ada upaya signifikan dari Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan fungsi proteksi terhadap masyarakat yang dinilai rentan. Sedangkan tunjangan transportasi yang seharusnya mengikuti ketentuan aturan perundang-undangan, justru diabaikan dan menjadi salah satu sektor pemborosan APBD Kabupaten Malang.

"Yang lebih miris lagi, masyarakat harus dihadapkan dengan realita yang membuat geleng-geleng kepala," pungkasnya.


Topik

Peristiwa


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Heryanto