JATIMTIMES - Di saat seseorang sudah masuk di fase berpacaran maka orang itu secara tidak langsung mengikat dirinya dalam sebuah pilihan, pilhan tersebut antara dia milikku atau bukan.
Seperti dketahui, berpacaran di dalam Islam sangatlah dilarang karena pacaran bisa mendekatkan pada zina.
Dijelaskan oleh Buya Yahya bahwa jika sudah terlanjur memiliki pacar, maka segerakanlah untuk menghalalkannya.
"Jika sudah terlanjur berpacaran, di sini saya bukan bermaksud memperbolehkan pacaran tapi karena sudah terlanjur jadi cepat dinikahkan, halalkan jika terlalu lama takutnya terjadi zina," jelas Buya.
Lebih lanjut Buya menegaskan bahwa jika sudah memiliki pacar dan keduanya sama-sama baik maka segerakanlah untuk menikah. Untuk rezeki, insya Allah akan terbuka setelah terbinanya rumah tangga yang diridhoi oleh Allah SWT.
"Disegerakan menikah, jangan terlalu lama kalau sama-sama baik, untuk rezeki insya Allah akan terbuka sendiri nantinya," tegas Buya.
Belum mau menikah karena belum ada pekerjaan yang tetap sebenarnya tidak dosa, dalam catatan kamu belum mencintai siapapun atau belum memiliki ikatan atau pun pacar.
Yang dosa itu ketika memiliki pacar dan belum mau menghalalkannya. Karena dalam proses penantian menunggu halal ini yang dikhawatirkan merujuk pada sebuah kemaksiatan atau zina.
Untuk itu, Buya mengimbau agar jika anak-anak sudah mulai memiliki pacar, sebagai orang tua harus menasehati dan menyuruh agar menyegerakan untuk menikah.