JATIMTIMES - Meminjam barang hendaknya dikembalikan dalam bentuk barang juga, karena ditakutkan barang tersebut memiliki nilai yang berbeda jika dirupiahkan. Dijelaskan oleh Buya Yahya melalui unggahan video di Instagram pribadinya, bahwa jika berutang barang lalu dikembalikan dengan barang yang sama dan harga yang sama hukumnya tidak apa-apa atau tidak riba.
Namun jika meminjamkan uang dengan nilai sekian dan mengambil keuntungan dari meminjamkan uang tersebut maka hukumnya riba. "Misal kalau meminjamkan uang Rp10 juta lalu mengambil keuntungan Rp 10 juta lebih itu hukumnya riba," jelas Buya.
Tidak hanya itu, Buya juga menjelaskan jika kita meminjamkan barang namun kita meminta dengan bentuk uang maka itu juga termasuk riba. "Saya beri contoh lagi misal kita meminjamkan semen terus nantinya kita minta dalam bentuk uang itu tidak boleh," sambung Buya.
Jadi, jika berutang barang lalu dikembalikan dalam bentuk uang itu yang dianggap riba, karena nilainya berubah. Namun jika berutang barang lalu dikembalikan dalam bentuk barang juga maka itu tidak apa-apa.
Buya menegaskan bahwa hal yang dianggap riba dalam pengembalian pinjaman barang ke uang ini hanya berlaku pada sistem utang saja. Namun ketika tujuannya berubah menjadi sebuah sumbangan atau gotong royong itu tidak menjadi riba atau tidak apa-apa.
"Kayak misal nyumbang semen sekian untuk bangun rumah tiga, lalu kemudian nanti diganti dengan barang yang berbeda ketika kita mau bangun rumah, itu tidak apa-apa karena sifatnya menyumbangkan," pungkas Buya.