Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Jelang Sidang Putusan Dugaan Kekerasan Seksual SPI, PN Malang Dipenuhi Papan Ucapan

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Heryanto

07 - Sep - 2022, 10:14

Papan ucapan yang dibentangkan simpatisan korban kekerasan seksual sekolah SPI Kota Batu (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)
Papan ucapan yang dibentangkan simpatisan korban kekerasan seksual sekolah SPI Kota Batu (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Jalan raya depan Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (7/9/2022) dipenuhi papan ucapan dari simpatisan korban dugaan kekerasan seksual bos sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu. Mereka datang untuk memberikan dukungan pada sidang putusan yang digelar hari ini. Kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat Bos SMA SPI Kota Batu, JE masuk pada sidang ke-25. Pada sidang kali ini, pengadilan akan memberikan vonis pada terdakwa.

Sidang pembacaan putusan yang dipimpin Majelis Hakim Herlina Rayes itu berlangsung di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (7/9/2022). Pada jadwal, sidang sebenarnya dimulai pada pukul 09.00 WIB, namun hingga pukul 10.00 WIB belum ada tanda-tanda sidang akan dimulai.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu Edi Sutomo mengatakan, sidang kali terdakwa tetap hadir secara virtual dari Lapas kelas 1 Lowokwaru, Kota Malang. Namun sidang akan dilaksanakan secara terbuka.

“Terdakwanya tetap di Lapas Lowokwaru. Dia hadir nanti secara virtual. Hanya kan nanti (sidang) terbuka untuk umum,” ujar Edi, Rabu (7/9/2022).

Anggota kepolisian yang berjaga didepan pagar PN Malang (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

Di jalan raya depan PN Malang, terlihat banyak papan ucapan yang mendukung korban dugaan kekerasan seksual. Mayoritas, papan ucapan meminta agar majelis hakim memberikan putusan yang maksimal kepada terdakwa JE. Bukan hanya papan ucapan, banyak juga simpatisan yang hadir secara langsung dalam memberikan dukungan moril kepada korban.

Sementara, anggota kepolisian dari Polresta Malang Kota menjaga ketat PN Malang mulai dari jalan raya, pagar, hingga di dekat ruang sidang. Sebelumnya, terdakwa JE dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan dan tuntutan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 44 juta.

Tuntutan jaksa tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Alasan yang mendasari tuntutan tersebut adalah ditemukannya unsur bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan terdakwa.


Topik

Peristiwa


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Heryanto