Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Syamsuri Eks Kades Kelbung Jadi DPO Kasus Penyelewengan Dana PKH, Kerugian Negara Capai Rp 3 Miliar 

Penulis : Imam Faikli - Editor : Heryanto

02 - Sep - 2022, 18:54

Kasi Intel Kejari Bangkalan Dedi Frangky, saat ditemui di ruangannya, Jumat (2/9/2022) (Foto: Imam/JatimTIMES) 
Kasi Intel Kejari Bangkalan Dedi Frangky, saat ditemui di ruangannya, Jumat (2/9/2022) (Foto: Imam/JatimTIMES) 

JATIMTIMES - Kasus penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan menyeret 6 orang tersangka. Satu diantaranya jadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan

Atas perilaku culas berjemaah tersebut, Kejari Bangkalan menemukan kerugian negara mencapai Rp 2 miliar. Namun setelah Eks Kades Kelbung Syamsuri (51) jadi tersangka, hingga jadi buronan Kejari, kerugian negara bertambah menjadi Rp 3 miliar. 

"Sebelumnya, kita temukan kerugian negara dari kasus penyelewengan dana Bansos PKH ini sebanyak Rp 2 miliar. Sekarang kami temukan ada tambahan sekitar Rp 3 miliar," ungkap Kasi Intel Kejari Bangkalan Dedi Frangky saat ditemui di ruangannya, Jumat (2/9/2022). 

Sekedar diketahui, sebelum Syamsuri ditetapkan tersangka hingga jadi DPO, kelima tersangka yang telah ditahan oleh Kejari Bangkalan diantaranya, seorang koordinator kecamatan pendamping PKH berinisial AGA (37), NZ dan AM sebagai pendamping PKH, dan SU merupakan istri eks Kades Kelbung serta SI warga yang terlibat. 

Kasus penyelewengan bantuan dana PKH ini bermodus dengan mengambil kartu ATM PKH yang dimiliki oleh 300 warga dari keluarga penerima manfaat (KPM). Kartu tersebut kemudian dicairkan dan digunakan untuk kebutuhan pribadi para tersangka. 

Aksi ini diketahui sejak 2017 hingga 2021. Akibat korupsi berjemaah ini, kerugian negara ditaksir Rp 2 miliar yang kini menurut pengakuan Kasi Intel Kejari Bangkalan ada tambahan kerugian Negara mencapai sekitar Rp 3 miliar. 

Saat ini tim penyidik Kejari Bangkalan akan terus mengembangkan kasus tersebut. Bahkan tim penyidik untuk saat ini fokus mencari keberadaan tersangka atas nama Syamsuri, yang saat ini telah menjadi buronan. Sebab, sudah beberapa kali panggilan, tidak pernah datang. 

Bahkan kata Dedi, setiap kali dilakukan pemanggilan, tersangka (Syamsuri) ini selalu mengelak dan memberikan waktu, bahwa yang bersangkutan akan hadir penuhi panggilan penyidik. 

"Sebetulnya ini sudah masuk panggilan yang kelima dari tim penyidik. Kemarin sore terakhir dilakukan pemanggilannya, tapi masih tidak hadir juga," ujarnya. 

Saat ini, tim penyidik sudah menetapkan Syamsuri sebagai buronan, alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sehingga jika ada yang mengetahui keberadaannya akan dilakukan penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan. 

Selain itu, pihaknya meminta kepada masyarakat, tokoh dan siapapun yang mengetahui keberadaan Syamsuri eks Kades Kelbung ini agar memberikan informasi kepada pihak Kejaksaan. 

"Kalau ada informasi di mana lokasi si Syamsuri ini, kami akan datang kesana dan akan kami jemput paksa," tegasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imam Faikli

Editor

Heryanto