Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polres Malang Bakal Punya Satpas Prototype, Apa Fungsinya?

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Nurlayla Ratri

01 - Sep - 2022, 17:46

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat (kanan) bersama Bupati Malang HM Sanusi (kiri) saat penandatanganan MoU hibah tanah yang diperuntukkan sebagai pembangunan Satpas Prototype di Pendopo Agung Kabupaten Malang (Foto : Ashaq Lupito / JatimTIMES)
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat (kanan) bersama Bupati Malang HM Sanusi (kiri) saat penandatanganan MoU hibah tanah yang diperuntukkan sebagai pembangunan Satpas Prototype di Pendopo Agung Kabupaten Malang (Foto : Ashaq Lupito / JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polres Malang terus berupaya meningkatkan pelayanan di sektor pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Salah satunya dengan berupaya merealisasi pembangunan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) prototype di Kabupaten Malang.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat menyebut, pembangunan Satpas Prototype yang menjadi salah satu atensi dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) tersebut, rencananya bakal dibangun di Dusun Tegaron, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

"Kami berharap, nantinya kalau sudah terbangun Satpas di Tegaron ini bisa menjadi Satpas prototype sesuai seperti yang diharapkan Korlantas," ungkap Ferli.

Perwira polisi dengan pangkat dua melati di bahu ini menyebut, pembangunan Satpas Prototype di Kabupaten Malang tersebut salah satu syaratnya adalah dibangun di atas lahan seluas 1,2 hektare.

"Satpas Prototype memang menjadi Satpas percontohan, Korlantas memberikan persyaratan harus dibangun minimal di atas lahan 1,2 hektare," terang Ferli.

Sedangkan sejauh ini, lanjut Ferli, Polres Malang sudah memdapatkan hibah tanah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang seluas 14.700 meter persegi. Yakni yang berlokasi di Dusun Tegaron, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Dengan luas tanah dari hasil hibah yang setara dengan 1,47 hektare tersebut, sudah memenuhi dari persyaratan dibangunnya Satpas Prototype.

"Kemarin sudah disurvei, luasnya ada 14.700 meter persegi. Sedangkan yang dibutuhkan 1,2 hektare, jadi cukup (untuk dibangun Satpas Prototype)," ucap Ferli.

Orang nomor satu di jajaran Polres Malang ini beranggapan, pembangunan Satpas Prototype memang diperlukan di Kabupaten Malang. Salah satu pertimbangannya, dikarenakan luas wilayah hukum Polres Malang yang meliputi 30 kecamatan. Sedangkan sejauh ini, Polres Malang hanya memiliki satu Satpas.

Pertimbangan selanjutnya, lanjut Ferli, di Satpas yang saat ini beroprasi, yakni yang berlokasi di Kecamatan Singosari tersebut, fasilitas pelayanan terkait pengajun pengurusan SIM masih perlu ditingkatkan. Terutama di sektor tempat uji praktik.

"Kalau yang kita lihat, Satpas yang ada sekarang itu hanya terdapat tempat untuk uji praktik roda dua dan roda empat saja," imbuhnya.

Jika Satpas Prototype di Kepanjen telah beroperasi, lanjutnya, nanti bisa menunjang pelayanan SIM yang ada di Satpas Singosari. Utamanya terkait tempat uji praktik bagi kendaraan yang memiliki lebih dari roda empat.

"Tapi kalau yang (Satpas) prototype bisa untuk uji praktik sampai dengan kendaraan yang model truk, fuso, bus dan kendaraan sejenisnya. Sedangkan kalau sekarang belum ada di (Kabupaten) Malang, maka diperlukan Satpas Prototype," terangnya.

Secara umum, Ferli menyebut jika pelayanan Satpas Prototype nantinya akan sama seperti Satpas yang ada di Singosari. Yakni mulai dari kewajiban bagi pengajuan SIM yang harus menjalani tes kesehatan, psikotes, uji teori, hingga ujian praktik. 

"(Pelayanan di Satpas Prototype) sama degan Satpas pada umumya," tukasnya.

Sekedar informasi, dalam setahun rata-rata jumlah pengajuan SIM di Kabupaten Malang berkisar antara 96 ribu hingga 100 ribu. Berdasarkan data yang disampaikan Kapolres Malang, wilayah Malang Selatan memdominasi pengajuan pengurusan SIM. Yakni sekitar 60 persen dari total sekitar 100 ribu pengajuan SIM setiap tahunnya.

Di sisi lain, seperti yang sudah diberitakan JatimTIMES.com, Satpas Prototype juga akan dimaksimalkan oleh Korlantas Polri guna mendukung Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia.

Dalam Inpres yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo tersebut, pengajuan SIM dan STNK harus sudah terdaftar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Lantaran pertimbangan itulah, dalam keterangan tertulisnya, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, bakal menyediakan pelayanan BPJS Kesehatan di seluruh Satpas yang ada di Indonesia.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Nurlayla Ratri