JATIMTIMES - Sanksi denda untuk Arema FC belum berhenti. Komisi Disiplin (Komdis) PSSI kembali menjatuhkan sanksi denda Rp 100 juta kepada Arema FC atas insiden menyalanya flare saat tim Singo Edan bertandang di Stadion Kapten I Wayan Dipta Gianyar, Bali pada (13/8/2022) lalu.
Keputusan Komdis ini disampaikan melalui surat dengan nomor 020/L1/SK/KD-PSSl/VIII/2022 yang diterima oleh manajemen Arema FC pada Senin (22/8/2022).
Dalam surat itu disebutkan bahwa pada tanggal 13 Agustus 2022 bertempat di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali telah berlangsung pertandingan Liga 1 2022/2023 antara Bali United FC melawan Arema FC, dimana Tim Arema FC melanggar Kode Disiplin PSSI tahun 2018 karena terjadi penyalaan 2 (dua) buah flare oleh suporter Arema FC di tribun barat serta diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran kode disiplin.
“Ya, Arema FC baru saja mendapatkan surat dari Komdis PSSI terkait sanksi akibat flare yang menyala saat Arema FC bertandang di markas Bali United beberapa waktu lalu,” ungkap Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris.
Sebelumnya Arema FC harus merogoh kantong Rp 170 juta akibat sanksi yang diberikan karena adanya tiga insiden pelanggaran yang dilakukan saat menjamu PSS Sleman di Stadion Kanjuruhan. Dengan denda yang cukup banyak itu, manajemen Arema FC sangat menyayangkan hal tersebut.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak keamanan terkait hal ini, yang jelas aksi yang berbuntut pada pelanggaran disiplin akan ditindak tegas,” tegas Haris.
Oleh karena itu, Haris berharap sanksi tersebut adalah yang terakhir. Karena ke depan pihaknya akan terus memberikan sosialisasi kepada Aremania.
“Di sisi lain kami terus melakukan sosialisasi kepada Aremania agar membangun kesadaran untuk tidak melakukan hal-hal yang merugikan klub,” tukas Haris.