JATIMTIMES - Senat Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang menggelar Sidang Pleno Senat Pembahasan dan Penguatan Kebijakan UIN Maliki Malang di Kabupaten Pasuruan, (19-21/8/2022). 46 orang anggota Senat diundang dalam kegiatan tersebut.
Prof Dr H Muhtadi Ridwan MAg, menyampaikan bahwa, tujuan utama kegiatan ini tidak lain untuk memastikan tersedianya kebijakan dan regulasi untuk dasar kegiatan yang dipakai UIN Maliki Malang.
Anggota Senat UIN Maliki Malang sejak Mei sampai Agustus ini telah melakukan koordinasi dan beberapa pertemuan yang khusus untuk membahas regulasi-regulasi yang sesuai dengan standar peraturan yang berlaku.
"Pertemuan ini merupakan puncaknya untuk pengesahan hasil sidang pleno di setiap komisi," terangnya.
Terdapat empat Komisi pada Senat, yakni Komisi A Bidang pendidikan, Pengajaran, Kemahasiswaan, dan alumni yang diketuai Prof Dr Hj Sutiah MPd. Kemudian, Komisi B Bidang penelitian, Publikasi Ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat yang diketuai Prof Dr Hj Mufidah Ch MAg.
Selanjutnya Komisi C Bidang Pengembangan kelembagaan dan kerjasama yang diketuai Prof Hj Tutik Hamidah MAg dan Komisi D Bidang pengembangan sumber daya manusia dan kode etik yang diketuai Prof Dr H Saifullah SH MHum.
Lebih lanjut, menjadi anggota Senat tentunya harus inovatif dan tanggap terhadap perubahan regulasi peraturan yang berlaku. Pasalnya, regulasi yang legal akan dijadikan pijakan dan pedoman dalam setiap kegiatan yang hendak dilakukan.
"Setiap senat yang terbagi menjadi empat komisi ini harus bisa mengadopsi regulasi yang sah dalam setiap kegiatan yang dilakukan," tegasnya.
Pihaknya juga menyampaikan, apresiasi terhadap semua anggota senat dan komisi yang sudah bekerja keras dalam melakukan kajian yang mendalam terkait regulasi dan kebijakan yang telah dirumuskan.
Sembilan produk kebijakan telah dilahirkan. Untuk itu, diharapkan, dalam sidang pleno ini menghasilkan sembilan produk kebijakan yang dilahirkan.
"Semoga ini ada manfaatnya untuk pengembangan lembaga UIN Malang dan dengan adanya kebijakan dan regulasi ini semua yang dilakukan bisa di ukur dan sesuai standar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," paparnya.
Sementara itu, Rektor UIN Maliki Malang Prof Dr HM Zainuddin MA menyampaikan, bahwa peran senat sangat vital. Keberadaan senat penting dalam pengembangan lembaga menjadi lebih baik, menjadi sebuah lembaga unggul bereputasi internasional.
Senat bertugas merumuskan setiap kebijakan akademik dan kelembagaan yang termaktub dalam bentuk Renstra dan yang lainnya. Untuk itu, pihaknya berharap pleno yang digelar melahirkan sebuah produk kebijakan yang strategis untuk kemajuan lembaga.
"Semoga rapat pleno ini melahirkan produk kebijakan akademik yang tepat dan berdaya guna untuk pengembangan kampus ini menuju unggul bereputasi internasional," pungkasnya.