Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pelayanan Kependudukan di 243 Desa Kabupaten Malang Bisa Diurus di Kantor Desa

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

14 - Aug - 2022, 18:49

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang Harry Setya Budi.(Foto: Istimewa).
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang Harry Setya Budi.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Sebanyak 243 desa se-Kabupaten Malang tercatat sudah menerapkan inovasi layanan Desaku Tuntas. Program tersebut merupakan inisiasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang.

Melalui program tersebut, pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) ditargetkan bisa rampung melalui kantor desa setempat. 

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang Harry Setia Budi mengatakan, hingga saat ini, ratusan desa secara bertahap terdaftar di program Desaku Tuntas. Dalam pelaksanaannya, pemerintah desa (pemdes) sifatnya bekerja sama dengan Dispendukcapil. 

"Saat ini sudah ada 243 desa/kelurahan yang terdaftar mengikuti Desaku Tuntas. Seiring berjalannya waktu, progress pengajuan layanan dokumen adminduk melalui Desaku Tuntas meningkat jumlahnya," ujar Harry. 

Secara resmi, inovasi layanan tersebut sudah beroperasi sejak di-launching pada 9 Maret 2021 lalu. Dan dalam pelaksanaannya, masyarakat yang akan mengurus adminduk tidak perlu jauh-jauh datang ke Kantor Dispendukcapil. Apalagi cakupan wilayah di Kabupaten Malang  begitu luas, erbagi dalam 33 kecamatan, 378 desa dan 12 kelurahan. 

Berkas adminduk yang dapat dilayani melalui layanaan tersebut adalah kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akta kematian, akta kelahiran, dan surat pindah. Dalam pelaksanaannya, setiap pemdes atau kelurahan akan menunjuk satu masyarakat untuk menjadi kader sadar adminduk. 

Kader sadar adminduk inilah yang nantinya akan bertugas membantu tugas Dispendukcapil untuk menyosialisasikan kebijakan serta bertugas membantu masyarakat desa/kelurahan dalam mengurus dokumen kependudukan. 

"Dari program tersebut, Dispendukcapil dapat memberikan kepastian jadinya dokumen paling lama lima hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap atau valid. Tdak dipungut biaya atau gratis sehingga berdampak kepada meningkatnya kepercayaan masyarakat untuk mengurus kebutuhan dokumen adminduknya," ujar Harry. 

Walau begitu, dalam pelaksanannya, Harry mengaku masih ditemui sejumlah kendala. Salah satunya berkaitan dengan ketersediaan perangkat pendukung seperti jaringan internet. 

"Selain itu, perangkat dan jaringan pendukung proses layanan belum memadai. Di luar yang telah terdaftar (Desaku Tuntas), kemungkinan mereka belum siap dengan peralatan pendukung," kata Harry.


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni