Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Kemendag Larang Impor Pakaian Bekas, Ini Alasannya

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Heryanto

14 - Aug - 2022, 07:48

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat memusnahkan 750 pakaian impor bekas senilai Rp 8,5 Milyar.(Foto: beritamoneter.com/istimewa).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat memusnahkan 750 pakaian impor bekas senilai Rp 8,5 Milyar.(Foto: beritamoneter.com/istimewa).

JATIMTIMES - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang adanya impor pakaian bekas masuk ke Indonesia. Sementara saat ini, salah satu trend yang sedang berkembang di Indonesia adalah berburu baju bekas berkualitas atau bermerek impor. Hal tersebut biasanya dikenal dengan istilah thrifting

Tak ayal Istilah thrifting saat ini semakin banyak ditemui. Biasanya juga sering dijumpai pada pedagang-pedagang yang berjualan baju bekas, dengan istilah thrift shop. Di mana yang dijual memang baju-baju yang masih layak pakai.

Hal tersebut ternyata saat ini telah menjadi perhatian Kemendag. Bahkan, baru-baru ini Kemendag baru saja memusnahkan 750 bal pakaian bekas impor yang bernilai sekitar Rp 8,5 miliar. 

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono mengatakan, impor pakaian bekas dilarang karena pakaian bekas mengandung jamur. Bahkan bisa berpotensi menggangu kesehatan meski telah dicuci berkali-kali. 

"Kami mengedukasi konsumen bahwa dari hasil pengecekan di lab terhadap pakaian bekas impor ini mengandung jamur. Bisa mengganggu kesehatan meski sudah dicuci beberapa kali," ujar Veri dikutip dari berbagai media.

Larangan untuk mengimpor baju bekas sendiri juga tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut bahwa meskipun impor pakaian bekas dilarang, penjualan barang bekas bukan menjadi hal yang dilarang. Ia sendiri mengaku cukup sulit untuk membedakan antara produk impor ilegal atau bukan di pasaran. Namun demikian, dirinya menegaskan bahwa jika mendapati adanya impor pakaian bekas, pihaknya tidak akan segan untuk memberi tindakan tegas. 

"Memang kalau impornya itu enggak boleh. Kalau kita memang boleh jual barang bekas. Misalnya saya jual barang bekas ya boleh. Yang enggak boleh itu impor barang bekas. Kalau ada kami cari, kami musnahkan," ujar pria yang biasa disebut Zulhas ini. 


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Heryanto