Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

4 Mafia Bola di Malang Dapat Hukuman Berbeda, Paling Lama 2 Tahun Penjara

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Nurlayla Ratri

28 - Jul - 2022, 08:01

Saat para tersangka menjalani sidang secara daring dari ruangan teleconference Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang, Senin (13/6/2022). (Foto: Istimewa)
Saat para tersangka menjalani sidang secara daring dari ruangan teleconference Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang, Senin (13/6/2022). (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Sebanyak empat terdakwa telah menjalani sidang putusan atas perkara mafia bola di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA. Keempat terdakwa tersebut yakni Yoyok Bambang Suryo atau inisial YBS (51), Dimas Yopy Prawira Nusa atau inisial DYPN (33), Imam Arif Huda atau inisial IAH (32), dan Ferry Afrianto atau inisial FA (46), Rabu (27/7/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Zuhandi melalui Kepala Seksi Bidang Intelijen Eko Budisusanto menyampaikan, bahwa keempat terdakwa perkara mafia bola tersebut sudah diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Kelas IA.

Eko mengatakan, keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dengan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.

"Atas perbuatan para terdakwa majelis hakim menjatuhkan putusan selama dua tahun dengan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kepada terdakwa YBS dan DYPN, serta putusan selama 1,6 tahun dengan denda Rp 10.000.000,- subsidair tiga bulan kepada terdakwa IAH dan FA," ujar Eko.

Eko menjelaskan, bahwa perkara mafia bola ini bermula ketika digelarnya pertandingan Liga 3 PSSI Zona Jawa Timur mulai tanggal 3 November 2021 hingga tanggal 16 Desember 2021.

Pertandingan Liga 3 PSSI Zona Jawa Timur yang mempertemukan Gresik Putra FC/Gestra FC Gresik melawan Persema Makanv pada Senin (15/11/2021) pukul 13.30 WIB di Stadion Gajayana Malang. Namun sebelum pertandingan dilaksanakan, telah terjadi upaya pengaturan skor. 

Pada Senin (15/11/2021) sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa YBS mengajak saksi FA makan di warung bakso di sekitar SPBU Stasiun Malang Kotabaru. Dalam pertemuan tersebut dihadiri terdakwa YBS, saksi DYPN,saksi IAH (32 Th), saksi FA dan DPO Hari Prasetyo. 

Maksud dari pertemuan tersebut, adanya permintaan dari saksi DYPN dan DPO Hari Prasetyo untuk mengondisikan agar Gresik Putra FC/Gestra FC Gresik mengalah pada saat melawan Persema FC.

Lalu, pada hari yang sama, terdakwa YBS menghubungi saksi EW selaku Bendahara Gresik Putra/Gestra FC Gresik. YBS menawarkan kepada EW agar timnya mengalah dengan Persema Malang. Namun saksi EW menolak tawaran tersebut, karena timnya masih tim sepakbola baru.

Sementara itu, sebelumnya pada Minggu (14/11/2022) saksi EW dihubungi melalui sambungan telepon oleh saksi MA diajak untuk bertemu di Warung Makan Pecel di Kota Malang, sekitar pukul 14.00 WIB. Lalu ketika saksi EW sampai di warung tersebut, sudah ada terdakwa YBS, saksi MA, dan saksi FA.

Saat bertemu, terdakwa YBS menawarkan kepada saksi EW uang sebesar Rp 30 juta jika Gresik Putra/Gestra FC Gresik bersedia mengalah dari Persema Malang. Selain itu, saksi FA juga berusaha meyakinkan saksi EW agar bersedia menerima tawaran dari terdakwa YBS.

Lebih lanjut, setelah tawaran uang Rp 30 juta dari terdakwa YBS tidak direspons dan tidak diterima oleh saksi EW, kemudian saksi FA menghubungi saksi HPS yang merupakan pemain Gresik Putra/Gestra FC Gresik agar datang ke sebuah Cafe di kawasan Sawojajar, Kota Malang.

Kemudian, ketika saksi HPS sampai di Cafe tersebut, tampak beberapa orang sudah berada disana. Di antaranya terdakwa YBS, saksi FA, saksi DG dan saksi IAH.

Dalam proses pertemuan tersebut YBS dan saksi FA membujuk saksi HPS agar bersedia mengalah ketika melawan Persema Malang. FA menjanjikan uang sebesar Rp 20 juta kepada saksi HPS, serta YBS juga menjanjikan saksi HPS akan dimasukkan ke liga 2. Selain itu, saksi IAH juga berupaya meyakinkan saksi HPS agar menerima tawaran tersebut dan akan dicarikan tim lain di liga 2.

"Apa yang dilakukan terdakwa YBS dan saksi FA dengan menghubungi dan menjanjikan uang maupun lainnya kepada pihak-pihak sebelum pertandingan Persema Malang melawan Gresik Putra FC/Gestra FC Gresik telah menyimpang dari aturan Statuta FIFA atau tidak fair play," pungkas Eko.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Nurlayla Ratri