Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Datangi Kejari Kota Batu, Komnas PA Minta Sidang ke 20 JE Gunakan Baju Tahanan

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

19 - Jul - 2022, 18:11

Komnas PA Arist Merdeka Sirait hadir di kantor Kejaksaan Negeri Kota Batu, Selasa (19/7/2022). (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)
Komnas PA Arist Merdeka Sirait hadir di kantor Kejaksaan Negeri Kota Batu, Selasa (19/7/2022). (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

JATIMTIMES - Rencananya sidang pembacaan tuntutan terdakwa Julianto Eka Putra (JEP) terduga kasus dugaan kekerasan seksual bakal berlangsung di Pengadilan Negeri Malang pada Rabu (20/7/2022). Jelang persidangan itu Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait datangi kantor Kejaksaan Negeri Kota Batu, Selasa (19/7/2022).

Sebelum datang ke kantor Kejari Kota Batu, Komnas PA mendatangi lapas Lowokwaru Kota Malang. Kehadiran mereka ke Kota Batu meminta Kejari Kota Batu agar terdakwa JEP hadir dengan memakai baju tahanan.

“Kami bertemu dengan Kejari Batu hanya sebatas koordinasi, supaya tuntutan memenuhi harapan para korban secara maksimal, karena dakwaan yang  diberikan JEP ancamannya cukup berat bisa seumur hidup bahkan hukuman mati,” kata Arist.

Karena itu pada sidang yang ke 20 JEP yang saat ini statusnya tahanan bisa hadir sambil menggunakan baju tahanan. “JEP harus di perlakukan sebagaimana mestinya seorang tahanan karena sidang 1-19 dia hadir secara terbuka,” terang Arist di kantor Kejari Kota Batu.

Selain menggunakan baju tahanan, agar dijemput dengean menggunakan mobil tahanan. Kedatangan Arist di Lapas Kelas 1 Malang juga memastikan JEP tengah ditahan.

“JEP masih ada di Lapas. Kalapas memastikan bahwa JEP masih ada disana. Namun karena alasan persyaratan JEP belum dapat dikunjungi, yang terpenting agar besok mereka bisa datang di persidangan,” terang Arist.

Sedang diberitakan sebelumnya penahanan JEP dilakukan usai diduga lakukan intimidasi terhadap korban dan setelah melewati 19 kali persidangan. JEP ditahan selama 30 hari di Lapas Kelas I Malang. 

Penahanan selama 30 hari di Lapas Kelas I Malang ini merupakan hasil ketetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Kelas IA Nomor 60 tertanggal 11 Juli 2022.


Topik

Peristiwa


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

A Yahya