Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Anggota DPRD Gresik Tersangka Penistaan Agama Akhirnya Ditahan

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Heryanto

18 - Jul - 2022, 17:17

Tersangka penistaan agama Nur Hudi Didin Arianto (kanan) mengenakan baju orange di dalam Rutan Polres Gresik, Senin (18/7/2022).
Tersangka penistaan agama Nur Hudi Didin Arianto (kanan) mengenakan baju orange di dalam Rutan Polres Gresik, Senin (18/7/2022).

JATIMTIMES - Anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto akhirnya dijebloskan ke penjara setelah 5 jam lebih menjalani pemeriksaan di Unit I Satreskrim Polres Gresik, Senin (18/7/2022).

Tersangka penistaan agama itu ditahan menyusul tiga tersangka lainnya yang sudah dibui terlebih dulu. Mereka terjerat kasus pernikahan manusia dengan kambing di Pesanggrahan Kramat 'Ki Ageng' Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng.

Pantauan di lapangan, politikus NasDem tersebut keluar dari ruang Unit I Satreskrim Polres Gresik sambil mengenakan topi didampingi sejumlah penyidik menuju Rumah Tahanan (Rutan) Polres Gresik.

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, proses pemeriksaan berlangsung sejak pagi sekitar pukul 10.00 WIB sampai sore hari. Setelah serangkaian pemeriksaan, tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres Gresik. 

"Iya langsung kami tahan," kata Wahyu saat dikonfirmasi.

Diketahui, tersangka Nur Hudi Didin Arianto terjerat hukum karena menyediakan tempat pernikahan manusia dengan kambing serta mengundang sejumlah orang agar hadir dalam ritual nyeleneh tersebut.

Sementara Saiful Arif berperan sebagai pengantin pria yang menikahi kambing betina. Sedangkan Arif Saifullah pemilik konten Sanggar Cipta Alam dan Sutrisna atau Krisna berperan sebagai penghulu.

Akibat perbuatan mereka, pemilik konten Sanggar Cipta Alam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang ITE dan Pasal 156 A tentang penistaan agama. Sedangkan tiga tersangka lainnya dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

Heryanto