JATIMTIMES - Kasus penyelewengan dana Umat merupakan hal yang sangat dikecam semua orang. Dana yang harusnya digunakan untuk kemaslahatan umat justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Seperti halnya baru-baru ini, sebuah lembaga sosial yang melakukan penggalangan dana banyak menjadi pembicaraan. Lembaga tersebut diduga melakukan penyelewengan dana umat untuk kepentingan pribadi, seperti gaji pimpinan yang mencapai ratusan juta hingga fasilitas mewah.
Tentunya hal itu dalam Islam sangat dilarang dan pastinya akan mendapatkan balasan yang kejam dari Allah SWT. Lantas seperti apa pandangan Islam tentang penyelewengan dana umat? Mari simak penjelasannya yang diolah dari channel Magenta Islam.
Penyelewengan itu termasuk dalam khianat. Allah SWT sangat membenci orang yang berkhianat. Bahkan, dalam Al-Quran, hal tersebut telah dijelaskan Allah. Allah SWT berfirman: "Dan jika kamu mengetahui pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang khianat" (QS Al Anfal [8] : 58).
Surga tentu akan semakin jauh untuk orang-orang yang berkhianat. Maka dari itu, seorang umat harus menjauhi perilaku tersebut dan menjadi pribadi yang amanah.
Dari Jabir bin Abdillah RA, Rasulullah SAW bersabda: "Wahai Ka’ab bin ‘Ujrah, sesungguhnya tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari makanan haram. (HR Ibn Hibban dalam Shahihnya.
Riwayat lainnya dari Ka'ab bin 'Ujrah RA, Rasulullah bersabda: "Wahai Ka’ab bin ‘Ujrah, tidaklah daging manusia tumbuh dari barang yang haram kecuali neraka lebih utama atasnya" (HR Tirmidzi).
Penyelewengan sendiri merupakan salah satu bentuk korupsi yang merugikan banyak pihak. Selain pengkhianatan, Allah juga sangat mengecam perbuatan mengambil sesuatu yang bukan menjadi hak seseorang, dalam kata lain korupsi.
Alah berfirman dalam Surat Al Baqarah 188: "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan cara yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain dengan itu (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui".
Nabi Muhammad SAW melarang memakan harta orang lain dengan cara yang batil, seperti sabda beliau: "Janganlah salah seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, tidak dengan main-main tidak pula sungguhan, barangsiapa mengambil tongkat saudaranya hendaklah ia mengembalikannya" HR. Abu Dawud dan Thirmidzi.
Pada riwayat yang lainnya Rasululah sangat tegas bersabda: "Wahai manusia, sesungguhnya akan ada beberapa orang di antara kalian yang mengambil harta Allah dengan cara yang tidak benar. Waspadalah, pada hari kiamat nanti orang-orang seperti itu akan dimasukkan ke dalam neraka." HR Bukhari.