JATIMTIMES - Lima orang pengikut Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi, anak kiai ternama di Jombang, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dibuat karena mereka diketahui menghalangi penyidikan kasus dugaan pencabulan.
Sebagai informasi, mereka adalah bagian dari 320 orang simpatisan Bechi, tersangka pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang. Ratusan orang itu diketahui ditangkap karena telah menghalangi penangkapan Bechi pada Kamis (7/7/2022).
"320 yang telah kami amankan dalam proses penangkapan, penyidik telah menetapkan lima tersangka," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto.
Satu tersangka di antaranya adalah pengikut MSAT yang mengendarai mobil pada saat pengejaran tersangka Minggu (3/7/2022). Sedangkan 4 tersangka lainnya adalah orang yang diamankan karena menghalangi upaya jemput paksa Bechi kemarin.
Kelima tersangka itu lantas dijerat Pasal 19 Undang-undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Mereka diduga mencegah dan merintangi proses penyidikan.
"Ancaman hukumannya 5 tahun," kata Totok.
Sedangkan 315 simpatisan Bechi lainnya saat ini masih berstatus sebagai saksi dan segera dipulangkan oleh kepolisian. Di sisi lain, Bechi sendiri terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dengan 3 dakwaan.
"Tersangka ini akan kami dakwakan Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun atau kedua Pasal 289 KUHP jo pasal 65 ancaman pidana 9 tahun atau pasal 294 ayat 2 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun," ujar Aspidum Kejati Jatim, Sofyan Sele.
Kini Bechi sendiri telah resmi ditahan di Rutan Medaeng.