JATIMTIMES - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra membuat pernyataan mengejutkan terkait Mahkamah Konstitusi (MK).
Yusril menilai bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) kini bukan lagi 'the guardian of constitution', melainkan berubah menjadi 'the guardian of oligarchy'.
Hal tersebut disampaikan Yusril setelah MK menolak gugatan yang diajukan PBB soal uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"MK bukan lagi 'the guardian of constitution' dan penjaga tegaknya demokrasi, tetapi telah berubah menjadi 'the guardian of oligarchy'," ujar Yusril melalui keterangan resminya Kamis (7/7/2022).
Dia menilai keputusan MK yang selalu menolak uji materi Pasal 222 UU Pemilu ini justru membuat demokrasi semakin terancam dengan munculnya oligarki kekuasaan.
"Calon Presiden dan Wakil Presiden yang muncul hanya itu-itu saja dari kelompok kekuatan politik besar di DPR, yang baik sendiri atau secara gabungan, mempunyai 20 persen kursi di DPR," kata Yusril.
Lebih lanjut dia menyoroti calon Presiden yang diusung dalam Pemilu mendatang adalah calon yang didukung oleh partai politik berdasarkan threshold hasil Pileg lima tahun sebelumnya. Ia menilai hal ini merupakan suatu keanehan.
"Padahal dalam lima tahun itu para pemilih dalam Pemilu sudah berubah. Formasi koalisi dan kekuatan politik juga sudah berubah. Namun, segala keanehan ini tetap dipertahankan MK," tandas Yusril.
Di sisi lain, Yusril menepis argumentasi MK yang selalu mengemukakan bahwa norma Pasal 222 UU Pemilu untuk memperkuat sistem presidensial. Dia menyebut 'executive heavy' yang ada dalam UUD 1945 sebelum amendemen sudah sejak lama ditentang.
Menurutnya UUD 1945 pasca-amendemen justru menciptakan checks and balances antarlembaga negara.
Dia lalu menambahkan Pasal 222 UU Pemilu adalah kebijakan terbuka atau open legal policy Presiden dan DPR yang tidak dapat dinilai oleh MK. Yusril mengaku telah membantah seluruh argumentasi hukum MK tersebut, namun sampai saat ini MK tetap berpendirian bahwa Pasal 222 UU Pemilu adalah konstitusional.
Yusril pun memandang MK tak seharusnya kukuh dengan pendapat semula karena zaman terus berubah dan argumen hukum terus berkembang.
Dalam fiqih, kata Yusril, Imam Syafii (767-820 M) bisa mengubah pendapat hukumnya dengan merumuskan qaul jadid atau pendapat baru, dan meninggalkan qaul qadim atau pendapat terdahulu karena situasi atau ratio legis yang mendasari lahirnya sebuah norma hukum telah berubah.
"MK tidak seharusnya mempertahankan sikapnya yang kaku dan banyak dikritik para akademisi sehingga terkesan 'jumud' dengan perubahan hukum yang terjadi begitu cepatnya dalam masyarakat kita," tutur Yusril.
Sebagaimana diketahui, MK telah menolak gugatan PBB yang diwakili oleh Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra dan Sekretaris Jenderal Afriansyah Noor terkait dengan pengujian materi Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden alias presidential threshold.
Mahkamah mengatakan tidak ada persoalan konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu berkaitan dengan esensi norma Pasal 1 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 28J ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Oleh sebab itu, menurut mahkamah, permohonan uji materi tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.