Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Vaksinasi Booster Dosis Tiga Bakal Jadi Syarat Perjalanan dan Izin Keramaian

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Nurlayla Ratri

04 - Jul - 2022, 16:31

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto saat menyampaikan hasil rapat terbatas bersama Presiden RI Joko Widodo terkait evaluasi PPKM di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (4/7/2022). (Foto: YouTube Sekretariat Presiden)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto saat menyampaikan hasil rapat terbatas bersama Presiden RI Joko Widodo terkait evaluasi PPKM di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (4/7/2022). (Foto: YouTube Sekretariat Presiden)

JATIMTIMES - Sempat melandai, angka Covid-19 di Indonesia kembali naik hingga ribuan kasus tiap hari. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun meminta agar vaksinasi dosis tiga atau booster ditetapkan sebagai syarat izin keramaian dan perjalanan masyarakat yang menggunakan transportasi umum.

Hal itu disampaikan Presiden RI Jokowi melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto dalam konferensi pers usai dilakukan rapat terbatas terkait evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta.

"Dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan. Jadi tadi arahan Bapak Presiden untuk di airport disiapkan vaksinasi dosis ketiga," ungkap Airlangga dikutip JatimTIMES.com melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/7/2022).

Berdasarkan paparan data pada situs vaksin.kemkes.go.id per 4 Juli 2022 pukul 12.00 WIB capaian vaksinasi dosis satu dan dosis dua sudah melebihi 50 persen. Sedangkan vaksinasi dosis tiga masih di bawah 50 persen dengan total keseluruhan sasaran vaksinasi sebanyak 208.265.720 dosis.

Jika dirinci, untuk vaksinasi dosis satu telah mencapai 201.589.600 dosis atau 96,79 persen. Lalu untuk vaksinasi dosis dua mencapai 169.168.497 dosis atau 81,23 persen. Sedangkan vaksinasi dosis tiga mencapai 51.112.102 dosis atau 24,54 persen.

Airlangga menyampaikan, Presiden RI Jokowi meminta kepada seluruh pihak yang terkait agar terus meningkatkan capaian vaksinasi dosis satu, dosis dua, dan dosis tiga atau booster. Hal itu sebagai tahapan pencegahan persebaran Covid-19 di Indonesia.

"Khusus untuk luar Jawa-Bali yang masih dibawah 50 persen itu ada di Maluku, Papua Barat dan Papua untuk dosis kedua dan rata-rata untuk dosis ketiga masih di bawah 20 persen," ujar Airlangga.

Terlebih lagi, Airlangga menambahkan, Satgas Covid-19 juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait persyaratan wajib sudah melakukan vaksinasi dosis tiga bagi masyarakat saat hadir dalam kegiatan keramaian. 

"Satgas sudah mengeluarkan Surat Edaran bahwa untuk kegiatan keramaian wajib dosis ketiga. Jadi dikaitkan dengan izin keramaian," pungkas Airlangga.


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Nurlayla Ratri