Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tak Sejalan, PWNU DKI Desak PBNU Nonaktifkan Mardani Maming hingga Tak Boleh Berikan Bantuan Hukum

Penulis : Desi Kris - Editor : Lazuardi Firdaus

22 - Jun - 2022, 09:38

Mardani Maming (Foto: IST)
Mardani Maming (Foto: IST)

JATIMTIMES - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta justru mendesak Pengurus Besar NU (PBNU) untuk segera menonaktifkan Mardani Maming. Seperti diketahui, Mardani Maming telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

Bahkan, PWNU DKI tak sejalan dengan PBNU yang ingin memberi bantuan hukum terhadap Mardani.

"PBNU tentu secepatnya mengambil sikap, harapan kami, selaku Ketua PWNU, menonaktifkan Saudara Maming secepatnya. Jangan ditunda-tunda lagi. Harus tegas," kata Ketua PWNU DKI Syamsul Ma'arif. 

"Jangan memberikan batuan hukum, pendampingan bantuan hukum. Karena ini kasus korupsi. Biar diselesaikan oleh dirinya sendiri. PBNU sebaiknya tidak memberikan pembelaan hukum kepada Bendum tersebut," kata Syamsul.

Syamsul juga mengapresiasi KPK yang telah mengusut perkara Mardani Maming. Ia mengatakan kasus Mardani Maming ini menjadi pembelajaran bagi NU. 

Ia lantas menyarankan agar organisasi NU dari pusat hingga daerah harus lebih selektif memilih pengurus.

"Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, terutama pengurus NU di semua tingkatan. Hati-hati terkait proyek yang dilakukan tidak benar," ujar Syamsul.

"Pembelajaran, ketika ambil menjadi pengurus, harus jelas track dan record-nya, didahulukan adalah orang moral bukan bermodal," ucap Syamsul.

PBNU akan Beri Bantuan Hukum

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengaku dirinya baru mendengar kabar Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming berstatus tersangka kasus dugaan korupsi yang diusut KPK. Yahya mengatakan pihaknya akan menggelar konferensi pers terkait peristiwa ini.

"Jadi kita akan prescon (press conference) nanti sebagaimana mestinya menurut norma-norma yang ada, baik secara hukum maupun dalam konteks norma internal PBNU," kata Yahya. 

Pria yang akrab disapa Gus Yahya ini mengaku baru mendengar kabar soal Mardani Maming hanya melalui pemberitaan. Ia juga tak mengetahui duduk perkara yang dihadapi oleh Mardani.

"Kita sudah dengar kabar itu tapi kita akan pelajari dulu nanti ya, karena ini baru hari ini. Sekarang kan kita belum mengetahui secara detil bagaimana sebetulnya duduk perkaranya kita akan pelajari nanti," jelas Gus Yahya. 

PBNU, kata Gus Yahya, hingga kini masih belum berkomunikasi dengan Maming pasca berstatus tersangka. Namun ia memastikan akan mendampingi Maming.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Lazuardi Firdaus