JATIMTIMES - Belasan ribu tenaga kontrak atau honorer di Kabupaten Malang menunggu kepastian terkait kebijakan penghapusan tenaga honorer. Dikutip dari berbagai media, hal tersebut juga tertuang di dalam Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungam Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Namun demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang masih belum dapat bertindak terlalu jauh dengan rencana tersebut. Pasalnya hingga saat ini, Pemkab Malang juga masih menunggu panduan dan pedoman yang pasti. Meskipun, hal tersebut nantinya juga akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing.
"Memang diserahkan ke daerah, tapi kan kami butuh aturan yang lebih teknis yang lebih spesifik," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah.
Di sisi lain, Nurman mengaku bahwa sebenarnya Pemkab Malang juga membutuhkan tenaga-tenaga honorer di beberapa pekerjaan tertentu. Beberapa yang ia sebutkan seperti cleaning service, pembuat minuman dan beberapa pekerjaan lainnya.
"Kan ya tidak mungkin tiba-tiba diberhentikan begitu saja. Makanya, kita kan juga butuh kebijakan yang arif dan bijak dalam hal ini," tegas Nurman.
Nurman menyebut, saat ini kurang lebih ada sekitar 11 ribu tenaga honorer yang menggantungkan hidupnya di Pemkab Malang. Pihaknya pun mengaku juga tak ingin gegabah dalam mengambil keputusan terkait kebijakan penghapusan honorer tersebut. Apalagi, dari belasan ribu honorer tersebut juga telah banyak yang mengabdi selama puluhan tahun.
"Bayangkan nasib keluarganya dan mereka puluhan tahun ikut kita. Juga belum ada solusi apa yang akan diformulasikan, karena kami kan menunggu komando, instruksi dari pusat. Intinya itu kami butuh arif dan bijak tidak serta merta main putus dan stop," pungkas Nurman.
Dikutip dari berbagai media, penghapusan tenaga honorer ini akan berlaku efektif mulai 28 November 2023 dan digantikan perekrutan dengan mekanisme "outsourcing".
Dalam surat itu Menpan RB memerintahkan kepada seluruh intansi pemerintahan pusat dan pemerintah daerah menentukan status pegawai honorer mulai dari non-PNS, non-PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) hingga pegawai honorer kategori II. Menpan RB menekankan, PPK harus segera menyusun langkah strategis untuk penghapusan pegawai honorer yang tidak lolos seleksi CPNS dan PPPK.