JATIMTIMES - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang terus rajin melakukan kegiatan penanaman bibit pohon yang berkolaborasi dengan berbagai pihak. Mulai dari instansi pemerintah, komunitas hingga perusahaan.
Kepala DLH Kota Malang Wahyu Setianto mengatakan, dengan kegiatan penanaman pohon juga akan menambah jumlah kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pasalnya, jika mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2010-2030, luasan RTH minimal 20 persen dari luasan wilayah.
Sedangkan memasuki Juni 2022, jumlah RTH di Kota Malang saat ini sudah mencapai 12 persen. Jumlah persentase RTH ini akan terus digenjot oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui DLH Kota Malang dengan berbagai macam kegiatan.
"Terutama dari Pak Wawali ada penanaman Pohon Pule juga. Ini juga ada dari Alfamart, dari BRI, belum lagi dari akademisi, itu kita juga ada," ujar Wahyu kepada JatimTIMES.com, Minggu (19/6/2022).
Selain itu, kegiatan penambahan jumlah RTH juga dapat berupa pembangunan taman baru. Saat ini yang telah masuk dalam perencanaan yakni pembangunan Alun-alun Kedungkandang yang terletak di dekat GOR Ken Arok, Buring, Kota Malang.
"Itu sudah nambah luasan RTH yang ada di Kota Malang. Insya Allah tiap tahun akan ada peningkatan-peningkatan," ujar Wahyu.
Lebih lanjut, pihaknya juga berupaya memaksimalkan jumlah RTH yang ada agar persentase RTH tetap terjaga dan terus bertambah. Pasalnya, dengan banyaknya jumlah RTH, akan berpengaruh pada kadar oksigen dan udara di Kota Malang.
"Selama ini kan kita ada alatnya ya untuk mengukur kadar oksigen, itu kita sudah di kondisi bagus. Mentoknya kalau pas siang banyak polusi itu kita sedang. Sekitar jam 11 an itu mulai sedang. Tapi sekitar jam 15.00 sudah bagus lagi," jelas Wahyu.
Wahyu mengatakan, terdapat empat tingkatan kadar oksigen. Yakni yang pertama dalam kondisi bagus, kedua sedang yang ditandai dengan menyalanya lampu indikator berwarna kuning, dan yang ketiga merah menunjukkan kadar oksigen tidak bagus untuk kesehatan.
Pihaknya menjelaskan, dalam penentuan kadar oksigen di sebuah wilayah tidak dapat diatur semaunya sendiri. Karena dalam menilai kadar oksigen di sebuah wilayah terdapat alat yang diawasi langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
"Itu kadar udara, oksigen dan CO2 nya terukur semua. Alatnya langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jadi kita nggak bisa dibuat-buat biar kadar oksigennya bagus itu tidak bisa. Karena alatnya dipantau langsung dari sana," pungkas Wahyu.