Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Jaksa Gadungan di Kabupaten Malang Jalani Sidang Perdana

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Lazuardi Firdaus

16 - Jun - 2022, 20:29

Dua terdakwa saat menjalani sidang virtual (foto: Kejari Kabupaten Malang for JatimTIMES)
Dua terdakwa saat menjalani sidang virtual (foto: Kejari Kabupaten Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kasus jaksa gadungan di Kabupaten Malang memasuki babak baru. Tiga tersangka yang telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang mulai menjalani sidang perdana pada Selasa (14/6/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang.

Dalam sidang perdana itu dua tersangka dilakukan dakwaan atas dua penuntutan terpisah. Ketiga tersangka itu didakwa dengan pasal penipuan dan penggelapan.

Mereka adalah Fitris Rizki Amalia (31) asal Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Dian Tri Mahardini (32) warga Klayatan, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang serta Riyo Pratama (24) asal Desa Arjosari, Kecamatan Kalipare.

“Sidang perdana telah dilaksanakan, dengan agenda dakwaan, ketiganya yang sebelumnya tersangka penipuan dan penggelapan dengan modus jaksa gadungan,” ungkap Humas PN Kepanjen, Aulia Reza Utama, Kamis (16/6/2022).

Dalam sidang yang dilakukan secara virtual tersebut, ketiga terdakwa menunjukkan ekspresi pasrah, khususnya untuk Fitris yang mendapatkan pasal berlapis. Di situ, para terdakwa juga siap memberi pernyataan jujur. Sebelumnya, mereka juga telah diberikan surat dakwaan.

Pada dakwaan tersebut, Fitris Rizki Amalia dan Riyo Pratama mendapat penuntutan terpisah. Mereka didakwa pasal 378 ayat 1 tentang penipuan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Sedangkan pada penuntutan lain, keduanya juga dianggap melanggar pasal 372 ayat 1 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Ada total empat berkas yang salah sau berkasnya dua orang terdakwa,” jelas Humas PN Kepanjen yang akrab disapa Reza itu.

Terpisah, Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Malang Swaskito menyampaikan dalam hal ini tim jaksa penuntut umum (JPU) menyebut bahwa terdakwa Fitris dan Riyo terbukti melakukan tindakan penipuan jual beli mobil dan beberapa barang yang disebut hasil sitaan kejaksaan. Akan tetapi, barang tersebut hanyalah omong kosong alias tidak ada, hingga mendapati keuntungan sebanyak 10 kali sejak 25 Juni 2021 hingga 15 Februari 2022.

Terdakwa lain yakni Dian Tri Mahardini bersama-sama dengan Fitris Riski Aprilia (juga dilakukan Penuntutan secara terpisah) bekerja sama sejak tahun 2020 juga melakukan penipuan dengan memakai nama palsu atau martabat palsu untuk menyerahkan barang sitaan.

“Kegiatan lelangan kejaksaan tersebut tidak pernah ada atau fiktif dan tidak pernah menerima unit kendaraannya sebagaimana yang masing-masing telah disampaikan, ditawarkan dan dijanjikan oleh terdakwa,” jelas Swaskito.

Modus operandi ketiga jaksa gadungan ini dalam menipu korbannya, dijelaskan Swaskito adalah dengan berdalih bisa mendapatkan sejumlah kendaraan barang bukti lelang yang dikeluarkan kejaksaan, atau memperjualbelikan kendaraan lelang.

“Ketiga pelaku ini memperdaya korban dengan berpura-pura bisa menguruskan kendaraan lelang yang dikeluarkan kejaksaan dengan embel-embel meminta uang,” jelas Swaskito.

Apesnya, modus dari terdakwa terkuak karena ada korban yang berniat mengambil mobil Fortuner yang dijanjikan di Kantor Kejari Kabupaten Malang.

Pada kasus ini, Kejari Kabupaten Malang mengestimasikan ada lebih dari lima korban se Malang Raya, tiga di antaranya berasal dari Kabupaten Malang, Kecamatan Gondanglegi, Wagir dan Kepanjen.

Aksi nekat Jaksa gadungan itupun berakhir pada Jum'at (18/3/2022) malam. Saat itu mereka ditangkap di sebuah apartemen di Kapanewon atau Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.

Usai ditangani Kejagung, kasus ini kemudian dilimpahkan terlebih dahulu ke Satreskrim Polres Malang untuk setelah itu ketiga tersangka diserahkan ke Kejari. Dan kini mulai menjalani persidangan.

“Hasil penipuan yang dilakukan ketiga terdakwa ini, lebih dari dua miliar rupiah. Beberapa korbannya ada di wilayah Kabupaten Malang,” jelas Swaskito.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Lazuardi Firdaus