Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Baru 9 JPTP Pemkab Malang yang Diumumkan, BKPSDM: Khusus Kadinkes Belum Memenuhi Syarat

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Heryanto

10 - Jun - 2022, 17:30

Ilustrasi jabatan kosong.(Foto: Istimewa).
Ilustrasi jabatan kosong.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah mengumumkan nama-nama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lolos dalam serangkaian tes pada seleksi terbuka (Selter) untuk mengisi 10 jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) yang kosong. 

Namun, dari 10 JPTP yang kosong dan dibuka pendaftaran hingga proses seleksinya, baru ada 9 jabatan yang telah secara resmi diumumkan. Kesembilan JPTP tersebut adalah Kepala Satpol PP, Bakesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Disperindag, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Diskominfo, Dinas Permberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud). 

Sementara itu, berdasarkan Pengumuman nomor 05/PANSEL/JPTP-MLG/V/2022, JPTP Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang juga disebutkan menjadi posisi yang dibuka, dan juga dijelaskan secara rinci terdapat 4 ASN yang menjadi pendaftar. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah mengatakan bahwa khusus untuk JPTP Kepala Dinkes memang masih ditunda untuk pelaksanaan tahap wawancara dan presentasi. 

"Khusus untuk JPTP Kadinkes kami tunda pelaksanaan tahap wawancara dan presentasi makalahnya, karena dipandang belum memenuhi syarat," ujar Nurman melalui pesan singkat, Jumat (10/6/2022). 

Hanya saja di sisi lain, sebelumnya Nurman menjelaskan 9 JPTP tersebut sudah final. Selanjutnya, 26 nama ASN yang lolos akan dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dilakukan pemeriksaan seluruh proses tahapan selter. Mulai dari pendaftaran hingga penilaian. 

Setelah diperiksa oleh KASN, hasilnya akan dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapat persetujuan, sebelum dikembalikan ke Pemkab Malang. Setelah itu, tiga besar nama ASN yang ada di setiap jabatan akan dipilih salah satu oleh Bupati Malang untuk menempati jabatan tersebut. 

"Kita akan melaporkan ke KASN, kita akan diperiksa. Tahapan-tahapannya, penilaiannya, semuanya diperiksa. Lalu diturunkan ke Kemendagri. Itu nanti disetutujui atau tidak. Setelah disetujui oleh Kemendagri, barulah nanti hak prerogatif Bupati Malang untuk memilih salah satu dari tiga besar di setiap jabatan," ujar Nurman. 

Sementara itu diberitakan sebelumnya, telah ada 26 nama ASN yang dinyatakan lolos pada serangkaian tes dalam selter tersebut. Di mana setiap jabatan ada sebanyak 3 ASN yang mendapat nilai tertinggi. Dan ada satu nama yang tercatat lolos di dua jabatan. 


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Heryanto