Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Tanggal Pelaksanaan Idul Adha Berpotensi Beda, Ini Kata Kemenag

Penulis : Desi Kris - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

07 - Jun - 2022, 08:33

Ilustrasi (Foto: Twitter)
Ilustrasi (Foto: Twitter)

JATIMTIMES - Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha disebut berpotensi berbeda. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) memberikan tanggapan.

Direktur Jenderal Bina Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag Kamaruddin Amin meminta umat Islam untuk menunggu hasil sidang Isbat penentuan Hari Raya Idul Adha 1443 H. Sidang Isbat rencananya akan digelar Kemenag pada 29 Juni 2022 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Kemenag untuk merespons Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menyebut ada potensi perbedaan tanggal Idul Adha 2022 yang akan dilaksanakan pada bulan Juli mendatang. 

Jika memang nantinya ada perbedaan, Kamaruddin meminta umat Islam untuk bisa saling memahami dan menghargai satu sama lain.

Sampai saat ini, Kemenag sendiri masih belum menentukan jatuhnya Hari Raya Idul Adha 2022. Sebagai informasi, dalam  kalender Masehi yang dikeluarkan pemerintah, Idul Adha 1443 H akan jatuh pada 9 Juli 2022. 

Di sisi lain, peneliti di Pusat Riset Antariksa BRIN Andi Pangerang menilai ada kemungkinan Idul Adha digelar 10 Juli 2022. "Sebagaimana penentuan Idul Fitri 1443 H, Idul Adha 1443 H kali ini juga akan mengalami potensi perbedaan tanggal, yakni  9 Juli atau 10 Juli 2022," kata Andi dalam laman resminya.

Potensi perbedaan tanggal tersebut berkaitan dengan kriteria awal bulan kamariah yang berlaku di masyarakat. Indonesia sendiri memiliki dua kriteria utama, yakni wujudul hilal dan keseoakatan dari MABIMS atau perkumpulan Menteri-Menteri Agama Brunei Darusaalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura.

Pertama, kriteria wujudul hilal yang digunakan Muhammadiyah berlandaskan pada kondisi bulan yang terbenam setelah matahari terbenam, berapa pun ketinggiannya (selama di atas ufuk saat matahari terbenam).

Sementara, kriteria MABIMS berlandaskan pada batasan minimal untuk terlihatnya hilal (imkan rukyat atau ketampakan hilal), yaitu parameter fisis hilal yang dinyatakan dengan parameter elongasi (jarak sudut bulan-matahari) minimum 6,4 derajat dan parameter fisis gangguan cahaya syafak/twilight (cahaya senja) yang dinyatakan dengan parameter ketinggian minimum 3 derajat. 


Topik

Agama


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Sri Kurnia Mahiruni