Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Wabah PMK Bukan Hal Baru, DPKH Kabupaten Malang: Tahun 1986 Indonesia Sudah Bebas PMK

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

25 - May - 2022, 15:20

Ilustrasi ternak sapi di Pasar Hewan Gondanglegi.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).
Ilustrasi ternak sapi di Pasar Hewan Gondanglegi.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) baru-baru ini terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Salah satu provinsi yang disebut penyebarannya cukup cepat adalah di Jawa Timur, termasuk di Kabupaten Malang.

Di mana berdasarkan catatan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Malang, penyebarannya hampir dua kali lipat selama kurang lebih dua pekan. 

Dari yang semula tercatat ada sebanyak 280 ekor sapi yang terindikasi PMK, catatan DPKH Kabupaten Malang mencatat saat ini ada sebanyak 509 ekor sapi yang terindikasi PMK per Selasa (24/5/2022). 

Plt Kepala DPKH Kabupaten Malang Nurcahyo mengatakan, wabah PMK di Indonesia termasuk di Kabupaten Malang sebenarnya bukan hal baru. Ia menyebut bahwa pada tahun 80-an, wabah PMK dengan gejala yang seperti ini sudah pernah terjadi. 

Bahkan menurutnya, pada tahun 1986, di Indonesia sudah dinyatakan terbebas dari PMK. Kemudian empat tahun setelah itu, yakni pada tahun 1990, hal tersebut juga diakui oleh dunia, bahwa Indonesia terbebas dari PMK. 

"Setelah (tahun 1986) itu sama dunia dievaluasi. Setelah kurang lebih selama 4 tahun, pada tahun 1990 baru ditetapkan oleh dunia bahwa Indonesia bebas PMK. Itu oleh dunia, tapi catatannya di Indonesia sudah tidak ada PMK itu sejak 1986," ujar Nurcahyo. 

Dari informasi yang ia terima, saat itu gejala klinis yang muncul pada ternak yang terindikasi wabah tersebut juga serupa dengan gejala klinis yang muncul pada ternak sapi yang saat ini terindikasi PMK. 

“Wabahnya sama, cuma virus yang jenis ini belum ditemukan. Untuk gejala klinisnya sama dan dinyatakan penyakit mulut dan kuku. Informasinya bahkan lebih parah yang (tahun 1986) dulu. Dan mungkin lebih ganas yang dulu,” terang Nurcahyo. 

Sementara itu, saat ini pihaknya mencatat bahwa jumlah sapi yang terindikasi PMK ada sebanyak 509 ekor. Jumlah tersebut meningkat hampir dua kali lipat dalam waktu kurang lebih dua pekan terakhir.

"Iya hampir dua kali lipat. Jadi memang penyebarannya cepat. Karena kan ternak yang sudah ada virus ini masa inkubasinya 14 hari, dan saat awal belum ada gejala, lalu saat ada ternak lain, hampir dapat dipastikan akan tertular. Untuk itu ada kebijakan untuk membatasi mobilisasi ternak," jelas Nurcahyo. 

Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang juga masih terus melakukan evaluasi terhadap Surat Edaran (SE) Bupati Malang nomor 800/3699/35.07.201/2022. SE tersebut mengatur sejumlah kebijakan untuk mengantisipasi menyebarnya PMK. 

Salah satu evaluasi yang tengah dibahas adalah kemungkinan dibukanya kembali Pasar Hewan. Nurcahyo menyebut bahwa pihaknya masih menyusun Standard Operational Procedure (SOP) terkait rencana tersebut. 


Topik

Peristiwa


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy