JATIMTIMES - Dua pemuda ditangkap Polsek Kromengan pada Senin (23/5/2022) dini hari karena didapati memiliki pil double L.
Kronologi bermula pada hari Minggu (22/5/2022) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, anggota Polsek Kromengan melaksanakan pengamanan kepulangan Aremania di pertigaan Slorok, Kecamatan Kromengan. Saat itu, petugas mendapati seseorang laki laki yang berinisial SM yang sedang berhenti dengan gerak gerik mencurigakan.
“Setelah dilakukan penggeledahan (oleh anggota), didapati 6 butir pil LL warna putih dalam klip transparan,” kata Kapolsek Kromengan AKP Eko Hari Utomo, Selasa (24/5/2022).
Dari keterangan yang bersangkutan, pil LL tersebut didapat dari F, warga Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Karena itu, Polsek Kromengan langsung melakukan pengembangan.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pada hari Senin (23/5/2022) dini hari kemarin sekitar pukul 00.30 WIB petugas berhasil mengamankan terlapor F di rumahnya,” ungkap Eko.
Di situ, ditemukan barang bukti berupa 6 butir pil LL warna putih, uang penjualan pil LL sebesar Rp 670 ribu, 50 lembar plastik klip tranparan kosong dan 1 buah HP merek Oppo warna hitam.
“Dari keterangan terlapor F, pil LL tersebut didapat dari RD warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar,” ungkap Eko.
Setelah dilakukan pengembangan, selanjutnya pada hari Senin (23/5/2022) pukul 01.30 WIB petugas berhasil mengamankan terlapor RD di kontrakannya yang beralamat di Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Dan petugas menemukan barang bukti 836 butir pil LL, uang tunai Rp 45 ribu, 2500 plastik transparan kosong, 4 botol kosong bekas tempat pil LL, 1 buah HP merk Vivo warna biru.
“Selanjutnya kedua terlapor dibawa ke Polsek Kromengan untuk dilakukan penyidikan,” kata Eko.
Atas perbuatannya, kedua pemuda tersebut diganjar dengan Pasal 196 Sub Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.