Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Tak Patuhi Aturan Perlindungan Konsumen, Sanksi Menanti PUJK

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Yunan Helmy

20 - May - 2022, 15:52

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito secara daring (Foto: Ist)
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito secara daring (Foto: Ist)

JATIMTIMES - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan sanksi terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar aturan perlindungan konsumen. Aturan baru tersebut tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 dan hal ini memperbarui POJK yang sebelumnya, yakni POJK Nomor 1/POJK.07/2013.

Aturan baru ini, untuk memperkuat perlindungan pada konsumen pada sektor jasa keuangan. Sehingga, seluruh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) wajib mematuhi aturan tersebut. Sebab, jika tak patuh, maka akan ada sanksi komprehensif yang akan didapatkan.

Prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat dalam aturan tersebut, adalah terkait edukasi, keterbukaan dan transparansi informasi, perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab, perlindungan aset, privasi, dan data konsumen, hingga penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien.

"Sanksinya sangat komprehensif. Ini bagaimana sanksi dari OJK sangat penting sehingga harus kredibel," ujar Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito secara daring, Jumat (20/5/2022).

Lebih lanjut dijelaskannya, sanksi yang akan dikenakan beragam. Sanksi tersebut bisa berupa peringatan tertulis, yang kemudian akan berdampak buruk bagi citra atau image bagi PUJK.

Bukan hanya itu, sanksi juga bisa saja diberikan dalam berupa denda, bahkan nilainya bisa mencapai Rp 15 Miliar. Kemudian, masih ada lagi sanksi lain, seperti larangan sebagai pihak utama sesuai dengan POJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

"Ini salah satu implikasi dari peringatan tertulis dimana jika seorang pemimpin LJK sudah pernah dikenai peringatan tertulis akan dipertimbangkan kembali atau bahkan dilarang menjadi pihak utama atau direksi utama," jelasnya.

Masih ada lagi jenis sanksi lainnya bagi PUJK yang melanggar ketentuan ketentuan perlindungan konsumen. Sanksinya adalah pembatasan dan pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha.

"Seluruh sanksi baik berupa denda hingga pencabutan izin usaha dapat dikenakan tanpa didahului peringatan tertulis," pungkasnya.


Topik

Ekonomi


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Yunan Helmy