JATIMTIMES - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan sanksi terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar aturan perlindungan konsumen. Aturan baru tersebut tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 dan hal ini memperbarui POJK yang sebelumnya, yakni POJK Nomor 1/POJK.07/2013.
Aturan baru ini, untuk memperkuat perlindungan pada konsumen pada sektor jasa keuangan. Sehingga, seluruh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) wajib mematuhi aturan tersebut. Sebab, jika tak patuh, maka akan ada sanksi komprehensif yang akan didapatkan.
Prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat dalam aturan tersebut, adalah terkait edukasi, keterbukaan dan transparansi informasi, perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab, perlindungan aset, privasi, dan data konsumen, hingga penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien.
"Sanksinya sangat komprehensif. Ini bagaimana sanksi dari OJK sangat penting sehingga harus kredibel," ujar Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito secara daring, Jumat (20/5/2022).
Lebih lanjut dijelaskannya, sanksi yang akan dikenakan beragam. Sanksi tersebut bisa berupa peringatan tertulis, yang kemudian akan berdampak buruk bagi citra atau image bagi PUJK.
Bukan hanya itu, sanksi juga bisa saja diberikan dalam berupa denda, bahkan nilainya bisa mencapai Rp 15 Miliar. Kemudian, masih ada lagi sanksi lain, seperti larangan sebagai pihak utama sesuai dengan POJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
"Ini salah satu implikasi dari peringatan tertulis dimana jika seorang pemimpin LJK sudah pernah dikenai peringatan tertulis akan dipertimbangkan kembali atau bahkan dilarang menjadi pihak utama atau direksi utama," jelasnya.
Masih ada lagi jenis sanksi lainnya bagi PUJK yang melanggar ketentuan ketentuan perlindungan konsumen. Sanksinya adalah pembatasan dan pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha.
"Seluruh sanksi baik berupa denda hingga pencabutan izin usaha dapat dikenakan tanpa didahului peringatan tertulis," pungkasnya.