Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

3 Bulan, Bappebti Blokir 218 Situs Web Entitas Tak Berizin

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

16 - May - 2022, 15:25

Ilustrasi perdagangan berjangka komoditas.(pixabay)
Ilustrasi perdagangan berjangka komoditas.(pixabay)

JATIMTIMES - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dalam rentan waktu tiga bulan, yakni Januari-Maret, telah memblokir 218 domain situs web entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK).

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison memgatakan, setiap kegiatan perdagangan berjangka yang berada di Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan  perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulato luar negeri, melakukan penawaran di bidang perdagangan berjangka tetap diwajibkan memiliki izin dari Bappebti," jelasnya dilansir rilis situs resmi Bappebti, (16/5/2022).

Hal ini tentunya untuk memberikan kepastian hukum bagi  masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK. Sehingga, ketika berinvestasi pada pialang berjangka yang tidak memiliki izin dari Bappebti, tentunya akan sangat berisiko bagi masyarakat.

Bappebti juga tidak dapat memastikan integritas pengurus dan integritas keuangan dari entitas tersebut. Dana yang disetorkan sebagai modal investasi tentunya juga akan sangat rawan, mengingat Bappebti juga tidak dapat dijamin keamanannya karena tidak menggunakan rekening terpisah (segregated account) yang disetujui Bappebti.

Bappebti selaku regulator tidak dapat   memfasilitasi investor dalam rangka melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute) antara investor dengan entitas tak berizin tersebut. Terlebih lagi jika entitas tak memiliki kantor perwakilan, tentunya juga akan semakin merugikan dari investor.

"Apabila investor merasa dirugikan, tidak ada pihak yang dapat diminta untuk bertanggung jawab. Hal juga memerlukan biaya yang tidak sedikit dalam penyelesaian perselisihan tersebut," ungkap Aldison.

Karena itu, pihaknya memberikan imbauan kepada masyarakat, agar sebelum berinvestasi, mengetahui lebih dulu profil dan legalitas dari pelaku usaha PBK.  Pelajari latar belakang perusahaan, tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, kontrak berjangka komoditas yang ditawarkan, wakil pialang berjangka yang mendapat izin dari Bappebti maupun dokumen perjanjian dan risiko yang dihadapi.

"Selain itu, juga tidak mudah tergiur keuntungan yang besar dalam waktu singkat dan diluar batas kewajaran,"pungkasnya.

Sementara itu, berikut detail profil pelaku usaha PBK yang telah diblokir: 

 

1



 

2
3
4
5
6
7

 

 


Topik

Ekonomi


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni