Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Kapan Bantuan Subsidi Gaji Cair? Berikut Penjelasan Kemenaker

Penulis : Desi Kris - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

08 - May - 2022, 08:46

Ilustrasi (Foto: Indonesia Investments)
Ilustrasi (Foto: Indonesia Investments)

JATIMTIMES - Pemerintah berencana kembali mengucurkan bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp 1 juta pada 2022. Bantuan ini pernah dijelaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah serta Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. 

BSU 2022 diperuntukan bagi pekerja/buruh dengan upah di bawah Rp 3,5 juta sebulan. Basis data penerima BSU masih menggunakan data pekerja  atau buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Untuk besaran BSU tahun ini, awalnya pemerintah mengalokasikan Rp 8,8 triliun bagi 8,8 juta pekerja. Namun terbaru, kuota BSU ditambah menjadi 14,4 juta karyawan sehingga  alokasinya Rp 14,4 triliun.  

Lantas kapan bantuan subsidi upah itu akan cair Dalam hal ini, Ida menjelaskan bahwa Kemenaker masih menggodok instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022. Harapannya, program BSU nanti akan berjalan cepat, tepat, akurat dan akuntabel.

"Saya memohon doa dan dukungan dari saudara-saudara sekalian agar program ini bisa berjalan lancar dan memberi manfaat yang besar bagi pekerja dan perekonomian bangsa," ujar Ida dalam acara Ketupat May Day di Surabaya, Minggu (1/5/2022), dikutip dari Instagram Kemenaker. 

Sebelumnya, BSU telah diumumkan sejak awal April 2022. Saat itu, informasi disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan  Ida Fauziyah.

Airlangga mengumumkan akan ada bantuan subsidi upah untuk pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta sebulan. Setiap penerima bantuan ini akan diberi uang sebesar Rp 1 juta. 

Dalam keterangan berbeda, Menteri Ketenagakerjan Ida Fauziyah mengatakan, mekanisme  pencairan BSU masih digodok oleh Kemenaker. Dia berharap BSU bisa melindungi dan mempertahankan ekonomi buruh dan meningkatkan daya beli masyarakat.

"Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh. Juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," ujar Ida. 


Topik

Ekonomi


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Sri Kurnia Mahiruni