JATIMTIMES - Pemerintah berencana kembali mengucurkan bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp 1 juta pada 2022. Bantuan ini pernah dijelaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah serta Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
BSU 2022 diperuntukan bagi pekerja/buruh dengan upah di bawah Rp 3,5 juta sebulan. Basis data penerima BSU masih menggunakan data pekerja atau buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk besaran BSU tahun ini, awalnya pemerintah mengalokasikan Rp 8,8 triliun bagi 8,8 juta pekerja. Namun terbaru, kuota BSU ditambah menjadi 14,4 juta karyawan sehingga alokasinya Rp 14,4 triliun.
Lantas kapan bantuan subsidi upah itu akan cair Dalam hal ini, Ida menjelaskan bahwa Kemenaker masih menggodok instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022. Harapannya, program BSU nanti akan berjalan cepat, tepat, akurat dan akuntabel.
"Saya memohon doa dan dukungan dari saudara-saudara sekalian agar program ini bisa berjalan lancar dan memberi manfaat yang besar bagi pekerja dan perekonomian bangsa," ujar Ida dalam acara Ketupat May Day di Surabaya, Minggu (1/5/2022), dikutip dari Instagram Kemenaker.
Sebelumnya, BSU telah diumumkan sejak awal April 2022. Saat itu, informasi disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Airlangga mengumumkan akan ada bantuan subsidi upah untuk pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta sebulan. Setiap penerima bantuan ini akan diberi uang sebesar Rp 1 juta.
Dalam keterangan berbeda, Menteri Ketenagakerjan Ida Fauziyah mengatakan, mekanisme pencairan BSU masih digodok oleh Kemenaker. Dia berharap BSU bisa melindungi dan mempertahankan ekonomi buruh dan meningkatkan daya beli masyarakat.
"Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh. Juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," ujar Ida.